Genjot PAD, DPPKBMD Tomohon Gelar Penyuluhan Peraturan Pajak

Tomohon, Fajarmanado.com – Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon melaksanakan Penyuluhan dan Sosialisasi Peraturan Kepala Daerah di Bidang Pajak Daerah Kota Tomohon Tahun 2016 bertempat di Aula Megfra Jumat (9/12).

Kepala Bidang Pajak DPPKBMD Rudi Tuelah SE saat membacakan laporan mengatakan, Penyuluhan dan Sosialisasi Peraturan Kepala Daerah di Bidang Pajak Daerah bertujuan meningkatkan realisasi penerimaan PAD Kota Tomohon.

Upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini perlu terus diberikan  pemahaman kepada instansi terkait maupun masyarakat tentang tatacara pemungutan pajak daerah sesuai peraturan yang berlaku.

“Kegiatan ini juga untuk semakin menjalin koordinasi yang baik antarinstansi yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan pajak daerah,” kata Tuelah.

Baca Juga :  Jimmy Eman Pimpin Rapat Panitia HUT ke-189 Pekabaran Injil, Ini jadwal Kegiatannya

Walikota Jimmy F Eman yang diwakili Kepala DPPKBMD Kota Tomohon DR Julliana D Karwur MKes MSi mengungkapkan kalangan pelaku usaha sengaja diundang karena sesuai amanat UU No 28 Tahun 2009 tentang PAD, terdiri dari dua jenis, yaitu retribusi dan pajak.

“Pajak adalah kewajiban yang harus diberikan kepada pemerintah demi kepentingan masyarakat. Melalui pembayaran pajak berpengaruh juga dalam kemakmuran menuju masyarakat adil dan sejahtera,” ujarnya.

Dikatakan, pemerintah sedang giat-giat dalam pengelolaan yang akuntabel dan transparansi pengelolaan keuangan.

“Selama ini telah memberikan Kota Tomohon 3 kali mendapat opini WTP dari BPK RI untuk pengelolaan keuangan dan saat ini pemerintah bersiap meraihnya untuk ke 4 kalinya,” ungkap Karwur.

Menurutnya, kesadaran bersama masyarakat dalam membayar pajak dan bergandeng tangan dengan pemerintah demi tercipatnya pertumbuhan ekonomi di Kota Tomohon, yang tentu saja ikut mensejahterakan masyarakat.

Baca Juga :  Dibuka Jimmy Eman, Tomohon Gelar Rakorev PAD

Sementara itu, Kevin Karwur dan Arther  Moniung dari Kementerian Hukum dan HAM RI kantor wilayah Sulut senada mengatakan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepala daerah, baik pajak terutang secara pribadi atau perorangan maupun badan.

“Pajak bersifat memaksa berdasarkan UU untuk digunakan bagi keperluan daerah yang sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat,” kata Moniung ketika memberi materi.

Selain pejabat instansi terkait dan para pelaku usaha, seperti pengusaha hotel dan restoran, penyuluhan dan sosialisasi peraturan kpala daerah di bidang pajak ini juga turut dihadiri unsur Satuan Polisi Pamong Praja Kota.

(prokla)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *