Ketentuan Peralihan
Untuk pertama kalinya pemilihan Direktur Eksekutif dan pembentukan Sekretariat Manajemen Eksekutif dikoordinasikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional.
“Pendanaan pemilihan Direktur Eksekutif dan pembentukan Sekretariat sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Kementerian PPN/Bappenas,” bunyi Pasal 26 ayat (2) Perpres tersebut.
Manajemen Eksekutif dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan. Sementara pelaksanaan tugas dan fungsi Manajemen Eksekutif dimulai saat Direktur Eksekutif diangkat.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 November 2016 itu.

