Sedikit Gambaran tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS)
Keuangan Syariah © syariahfinance.com

Gambaran tentang Tugas Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS)

Dewan Pengarah

Adapun Dewan Pengarah beranggotakan:

1. Menko Perekonomian;

2. Menteri PPN/Kepala Bappenas;

3. Menteri Keuangan;

4. Menteri Agama;

5. Menteri BUMN;

6. Menkop dan UKM;

7. Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan;

8. Gubernur Bank Indonesia;

9. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan; dan

10. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia.

Tugas Dewan Pengarah adalah:

a. Membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam merumuskan arah kebijakan dan program strategis nasional di bidang keuangan syariah;

b. Memberi arahan kepada Manajemen Eksekutif; dan c. Memantau dan mengevaluasi kinerja Manajemen Eksekutif.

“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dewan Pengarah bertanggung jawab kepada Ketua,” bunyi Pasal 9 Perpres tersebut.

Next: Manajemen Eksekutif