Dewan Pengarah
Adapun Dewan Pengarah beranggotakan:
1. Menko Perekonomian;
2. Menteri PPN/Kepala Bappenas;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Agama;
5. Menteri BUMN;
6. Menkop dan UKM;
7. Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan;
8. Gubernur Bank Indonesia;
9. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan; dan
10. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia.
Tugas Dewan Pengarah adalah:
a. Membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam merumuskan arah kebijakan dan program strategis nasional di bidang keuangan syariah;
b. Memberi arahan kepada Manajemen Eksekutif; dan c. Memantau dan mengevaluasi kinerja Manajemen Eksekutif.
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dewan Pengarah bertanggung jawab kepada Ketua,” bunyi Pasal 9 Perpres tersebut.
Next: Manajemen Eksekutif

