Manajemen Eksekutif
Menurut Perpres ini, Manajemen Eksekutif terdiri atas:
a. Direktur Eksekutif;
b. Sekretariat; dan
c. Unit Kerja.
“Manajemen Eksekutif dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif yang bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah,” bunyi Pasal 10 ayat (1,2) Perpres tersebut.
Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud bertugas melaksanakan arah kebijakan dan program strategis nasional serta kegiatan bidang keuangan syariah yang dirumuskan oleh Dewan Pengarah.
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, Perpres ini menyebutkan, Manajemen Eksekutif menjalankan fungsi:
a. Penyiapan rumusan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah;
b. Penyiapan pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana program strategis di sektor keuangan syariah;
c. Pengelolaan dan pengolahan data dan informasi mengenai pengembangan di sektor keuangan syariah nasional;
d. Pemantauan dan evaluasi atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah;
e. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Dewan Pengarah.
“Manajemen Eksekutif diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya, diatur dengan Peraturan Presiden,” bunyi Pasal 13 ayat (1,2) Perpres ini.
Adapun mengenai Sekretariat, menurut Perpres ini, bersifat ex-offico yang secara fungsional dilakukan oleh saalah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Menurut Perpres ini, Direktur Eksekutif diangkat oleh Ketua atas rekomendasi Dewan Pengarah untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
Perpres ini juga menegaskan, Ketua dapat memberhentikan masa jabatan Direktur Eksekutif berdasarkan pencapaian kinerja dan rekomendasi Dewan Pengarah.
Sementara pemilihan Direktur Eksekutif dilakukan melalui proses seleksi terbuka, yang akan diatur dengan Peraturan KNKS.
Manajemen Eksekutif, menurut Perpres ini, diisi oleh tenaga profesional yang bekerja penuh waktu. Adapun tenaga profesional pada sekretariat dan unit kerja diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Eksekutif. Selain itu, Direktur Eksekutif dapat membentuk satuan tugas untuk membantu kelancaran tugas KNKS.
“Tenaga profesional sebagaiman dimaksud dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non Pegawai Negeri Sipil,” bunyi Pasla 19 Perpres ini.
Pasal 21 Perpres ini menegaskan, tenaga profesional yang berasal dari non PNS, apabila telah berakhir masa jabatannya tidak memperoleh uang pensiun dan/atau uang pesangon.
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNKS dan kesekretariatan, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Peralihan

