Sedikit Gambaran tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS)
Keuangan Syariah © syariahfinance.com

Gambaran tentang Tugas Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS)

Fajarmanado.com — Menurut Perpres Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), KNKS merupakan lembaga non struktural yang bertugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional.

KNKS menyelenggarakan fungsi:

a. Pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah;

b. Pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah;

c. Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor keuangan syariah; dan

d. Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah.

“KNKS terdiri atas: a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Dewan Pengarah; dan d. Manajemen Eksekutif,” bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, KNKS dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua, dan dibantu oleh Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua.

Next : Dewan Pengarah