Bitung, Fajarmanado.com-Dalam rangka memberantas praktek Pungutan Liar (Pungli) dijajaran Pemerintah Kota Bitung, Wali Kota Bitung Maximilaan J Lomban SE MSI, melalui Plt Sekda Drs Malton Andalangi, memberikan sangsi tegas kepada ASN.
Lomban menyebutkan Sangsi terebut ditujukan kepada dua Lurah di Wilayah berbeda, yakni Lurah di Kecamatan Maesa diberikan sangsi karena sesuai dengan laporan masyarakat telah melakukan praktek Pungli. Sementara Satunya lagi Lurah pada kecamatan Lembeh Utara, melakukan pelanggaran yang tdak bisa ditolelir, ”ujar Lomban.
Lanjutnya terkait hal ini, dua lurah tersebut, dinonaktifkan dari jabatannya. “Saya sudah beritahukan kepada Wakil Wali Kota dan memerintahkan Plt Sekda segera terbitkan nota dinas, untuk mengisi jabatan dua Lurah tersebut, ”ujar Lomban.
oleh karenanya Lomban kembali mengingatkan kepada segenap jajaran ASN Pemkot Bitung agar tidak melakukan pungli khususnya layanan publik juga pelanggaran berdasarkan peraturan PP.53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, “kunci Lomban.
(jak)

