Manado, Fajarmanado.com -Gara-gara miras (minuman keras), RJP alias Pado (16) menikam Brayen hingga tewas, September 2016 lalu, di Pertigaan Lampu Merah Pikat, Sario, Manado.
Dalam sidang di PN (Pengadilan Negeri) Manado, Selasa (04/10) kemarin, terdakwa mengaku tidak ada permasalahan sebelumnya meski harus menikam Brayen yang juga adalah temannya itu.
“Tidak ada masalah saya dengan korban, karena sudah mabuk berat saya tikam dia,” ungkap Pado dalam sidang tertutup yang dipimpin Alvi Usup, selaku hakim tunggal.
Peristiwa yang menewaskan Brayen terjadi Rabu 7 September 2016, sekitar pukul 02.30 Wita, di Kelurahan Titiwungen Selatan, Lingkungan I, Kecamatan Sario, Kota Manado. Berawal korban yang mengendarai sepeda motor sendiri bersama teman-temannya Revo Pedro Frans Sinaulan, Christopel Soputan dan Kenny Alesandro Rambitan yang berboncengan tiga, melintas di Jalan Samratulangi dengan maksud untuk pulang ke arah Tanjung Batu.
Saat berada di Lampu Merah Pikat, tiba-tiba melintas sepeda motor terdakwa yang juga berbocengan tiga yang kemudian mendekat menuju ke sepeda motor korban. Saat melewati sepeda motor korban, terdakwa yang duduk dibagian belakang langsung mencabut sebilah pisau dan menikam korban di bagian kanan punggung korban. Terdakwa pun langsung berlalu setelah menikam korban.
Tanpa diketahui adanya penikaman, ketiga teman korban yang berboncengan tiga tersebut langsung melewati sepeda motor korban, karena sepeda motor korban berjalan pelan.
Akan tetapi, setelah sekian jauh berjalan, karena sepeda motor korban tidak kunjung muncul, mereka penasaran dan langsung memutar balik untuk mencari korban. Tak disangka, ketiganya pun mendapati korban sudah terjatuh dari sepeda motor dalam keadaan sudah tidak bergerak lagi.
Mereka pun mengangkat korban dan langsung membawa korban ke rumah sakit. Namun sayang, setelah mendapatkan perawatan intensif nyawa korban tampaknya tidak bertahan, tak lama korban pun akhirnya meninggal.
Akibat perbuatan tersebut, Pado harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kursi pesakitan. JPU (Jaksa Penuntut Umum) Rudy Sarman Kayadoe, menyeret terdakwa melanggar pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(nit)

