Proses pemekaran daerah masih menunggu Peraturan Pemerintah, yang juga akan menentukan nasib 4 DOB dari Provinsi Sulut,yakni, Provinsi BMR, Kota Langowan dan Sangir Selatan DOB Minteng.
Proses pemekaran daerah masih menunggu Peraturan Pemerintah, yang juga akan menentukan nasib 4 DOB dari Provinsi Sulut,yakni, Provinsi BMR, Kota Langowan dan Sangir Selatan DOB Minteng.

Realisasi DOB, Dirjen Otda: Masih Menunggu PP

Jakarta, Fajarmanado.com – Kabar yang santer beredar jika moratorium pemekaran daerah otonom baru (DOB) telah dibuka kembali pemerintah, ternyata belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat ini.

“Masih menunggu Peraturan Pemerintah tentang penataan daerah dan desain besar tentang penataan daerah,” kata Kasubdit Penataan Daerah Wilayah II Dirjen Otonomi Daera (Otda) Kemendagri, Puling Remigius Kornelius.

Kornelius menjelaskan hal tersebut kepada delegasi pejuang DOB Kutai Utara, yang dipimpin Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang ketika bertandang di Kantor Kemendagri, pekan lalu.

Duet pemimpin Kutai Timur ini, didampingi  Asisten Umum Pemerintahan Syafruddin, Asisten Kesejahteraaan Mugeni dan Kabag Pemerintahan Setkab Kutim Alexader serta delapan camat di kawasan pedalaman bersama dua orang anggota DPRD, yakni Agiel Suwarno dan Syarifuddin HAM.

“Kami ingin penjelasan, agar sepulang kami dari sini (Jakarta), bisa menjelaskan dengan masyarakat di pedalaman. Ini juga ada 8 camat yang ikut serta, nantinya bisa menjelaskan secara langsung kepada warganya,” kata Ismunandar maupun Kasmidi Bulang.

Menurut Kornelius, pemekaran yang saat ini disebut penataan daerah masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang penataan daerah dan desain besar tentang penataan daerah.

“PP ini nantinya mengatur tentang penataan, ada pemekaran dan ada penyesuaian daerah atau daerah yang tidak mampu akan dikembalikan ke daerah induknya,” sebut Remi, sapaan akrab Puling Remigius Kornelius.
Proses pembentukan PP ini, katanya, sudah memasuki tahap harmonisasi. Tujuannya tak lain untuk ketarturan. “Memang pemekaran daerah aturannya nanti sangat ketat, dan harus memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah” katanya didampingi Kasi Wilayah II, Ivonne Tarigan.

Tarigan menambahkan, ada 7 parameter sebagai syarat pemekaran daerah, antara lain, potensi ekonomi dan SDA (Sumber Daya Alam).

Untuk syarat pemetaan batas wilayah juga harus menggunakan skala 1: 5.000, memperbaharui skala terdahulu yakni 1:50.000.

“Sambil menunggu PP, pemerintah sebaiknya menyelesaikan persoalan batas wilayah dan (menyesuaikan) persyaratan lainnya. Sehingga pada saat PP keluar, usulan bisa langsung ditindak lanjuti,” sarannya pada pertemuan di Ruang Rapat Otda IX, Kemendagri siang itu.

(mdk/ely)