Bitung, Fajarmanado.com – Sehubungan dengan masalah pembebasan tanah untuk kawasan pintu gerbang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kota Bitung, akhirnya, Walikota Bitung Max J Lomban diperiksa Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di kantor Kejaksaan Negeri Bitung. Selasa (23/8)
Sekitar 3 jam, selang pukul 10.30 Wita hingga berahir pukul 13.30 Wita, Lomban dicecar berbagai pertanyaan oleh tim pemeriksa Kejagung yang dipimpin Alfred Tasik Palundungan SH MH. Namun Walikota Bitung tidak dipersiksa sebagai tersangka tapi saksi.
Tak kurang 14 pertanyaan harus dijawab Lomban sehubungan dengan proses pembelian lahan pintu gerbang KEK dan nilai jual objek pajak (NJOP) di wilayah tersebut.
“Pertanyaan penyidik Kejagung kepada saya terkait pembelian lahan gerbang KEK tahun 2015 dan nilai jual objek pajak (NJOP) sebagaimana pada waktu itu saya menjabat wakil walikota,” tutur Lomban
Lomban menjelaskan bahwa pengadaan lahan KEK adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bukan pemerintah Kota Bitung, tetapi kebetulan saja lokasinya di Kota Bitung sehingga berhubungan dengan Pemkot Bitung.
Seperti diketahui, sempat ramai diberitakan bahwa ada laporan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pembelian lahan pintu gerbang KEK yang berbandrol miliaran rupiah ini. Transaksinya diduga tidak sesuai dengan NJOP.
(jak)

