TOMOHON, FAJARMANADO.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tomohon mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Tomohon untuk tepat waktu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.
“Memasuki bulan Desember, kami ingatkan agar perusahaan tepat waktu membayar THR kepada karyawannya, dan paling lambat dibayarkan seminggu sebelum hari raya,” pinta Kadisnaker Daniel E Pontonuwu.
Himbauan ini untuk menghindari hal-hal negatif termasuk ulah perusahan yang tidak memperhatikan THR para pekerja. Untuk itu, Disnaker telah menyediakan posko pengaduan.
“Terkait THR,dalam waktu dekat ini kita akan menyediakan posko pengaduan. Para karyawan perusahaan dapat memberikan pengaduan di posko ini nantinya apabila perusahaan belum membayar THR satu minggu sebelum Natal” jelasnya.
Namun demikian Disnaker Tomohon akan tetap melakukan pemantauan di lapangan untuk mengawasi jangan sampai ada saja perusahaan yang melalaikan kewajibannya tersebut “Kita akan turun ke lapangan menemui dan mengingatkan kembali kepada manajemen perusahaan-perusahaan supaya memenuhi kewajiban THR mereka kepada semua karyawan yang berhak,” ujarnya lagi.
(heru)

