Pidana Menanti Pelaku Money Politics Pilkada 2015
Kapolres Minahasa AKBP Ronald R. Rumondor, SIK,MSi

Pidana Menanti Pelaku Money Politics Pilkada 2015

Kawangkoan, fajarmanado.com — Praktik money politics atau politik uang harus menjadi musuh bersama agar tidak mencoreng pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2015. “Kalau terbukti kita pidanakan,” kata Kapolre Minahasa AKNP Ronald Rumondor, SIK kepada fajarmanado.com di Kawangkoan, Jumat (20/11/2015)

Tersangka pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima akan dikenakan sanksi pasal pidana biasa bukan pidana Pemilu. Untuk itu masyarakat wajib pilih diharapkan tidak meladeni penawaran uang dari siapa pun untuk mendukung dan mencoblos pasangan calon tertentu karena akan menanggung akibatnya bila terbukti di pengadilan.

“Saya minta kalau mendapati atau menemukan adanya praktik money politics silahkan lapor kepada kami. Alangkah lebih baik disertai barang bukti seperti foto agar memudahkan proses pemidanaan,” kata Rumondor, yang mengaku tengah berkeliling melakukan pemantauan Kamtibmas menjelang Pilkada 9 Desember 2015 serta Natal dan Tahun Baru.

Kepala Kejaksaan Negeri Tondano, Risma Tarihoran, SH, MH juga menegaskan hal yang sama. “Kami siap melakukan proses hukum apabila terjadi pelanggaran dalam Pilkada, termasuk praktik politik uang,” katanya kepada wartawan di Tondano, Kamis (10/11/2015)

Tarihoran dan Rumondor senada mengharapkan agar dalam menentukan pilihan pasangan gubernur dan wakil gubernur yang akan memimpin Provinsi Sulawesi Utara lima tahun ke depan, masyarakat menggunakan hati nurani dengan mengenali dan mempelajari rekam jejak semua pasangan calon.

“Jangan hanya karena menerima uang, kita menghianati hati nurani kita. Padahal di saat pesta demokrasi Pilkada inilah masyarakat diberikan mandat oleh undang-undang untuk ikut berperanserta secara menentukan masa depan daerah melalui penceblosan pasangan yang dianggapnya terbaik di TPS,” jelas Rumondor.

Dalam mengamankan pesta demokrasi Pilkada gubernur dan wakil gubernur Sulut di wilayah kerjanya, lanjutnya, Polres Minahasa menurunkan sepertiga kekuatan dari total 488 personil yang ada. Mereka telah siaga mengawasi, mulai dari perhitungan dan pelipatan surat suara di KPU, mengawali distribusi ke PPK, PPS dan KPPS.

Setelah mengawasi proses pencoblosan dan perhitungan suara di TPS, polisi akan melakukan pengawalan dan pengamanan kotak suara secara berjenjang sampai dibawa kembali ke KPU.

Romondor mengakui jika sekitar 230 personil, yang merupakan sepertiga dari 488 anggota di jajaran Polres Minahasa ini,  tidak klop dengan jumlah TPS di wilayah hukumnya yang sebanyak 383 buah.

“Makanya kami telah memetakan wilayah hukum kami menjadi tiga kelompok, mulai dari aman, rawan satu dan  rawan dua. Kalau desa atau kelurahan aman, satu personil mengawasi dua TPS, daerah rawan satu dan rawan dua tentu lebih banyak personil yang akan ditempatkan,” jelas pria simpatik yang juga dikenal sebagai Ketua Asosiasi Peternak Babi Sulut ini.

(herly umbas)