RATAHAN, FAJARMANADO.com – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan melakukan penertiban bagi sejumlah papan reklame liar atau belum membayar pajak reklame.
“Kita berencana akan turun ke lapangan untuk melakukan pembersihan reklame liar, dan penertiban papan reklame yang belum membayar pajak,” kata Sekretaris Dispenda Kabupaten Minahasa Tenggara Rommy Mewengkang di Ratahan, Senin(16/11) diruang kerjanya.
Pria yang murah senyum ini mengatakan pihaknya akan mengandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (BPMP2SP), dan Bagian Umum Sekretriat Daerah (Setda) Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Kita akan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait untuk melakukan penertiban ini,” katanya.
Dirinya menuturkan, dari hasil pemantauan pihaknya di lapangan mulai banyak ditemui papan reklame liar dan tak berizin.
“Kami sudah lakukan pemantauan dan banyak papan reklame tak berizin, pada hal reklame tersebut harus berizin dan membayar pajak oleh pihak pemasang,” tuturnya.
Selain itu Rommy mengakui sejumlah pemilik papan reklame yang berdiri di beberapa titik di Kabupaten Minahasa Tenggara dan berada di depan jalanan umum belum melakukan pembayaran pajak.
“Dari data yang saat ini baru empat yang membayar pajak reklame, seharusnya pihak yang memasang papan reklame ini tak harus lagi diingatkan, karena sudah menjadi kewajiban setiap tahun membayar,” ujar suami tercinta Diane Kawulusan.
Rommy mengungkapkan kebanyakan pihak yang belum melakukan pembayaran tersebut, antara lain tempat usaha, perbankan, dan perusahaan yang bergerak pada jasa keuangan.
(DidiGara)
