Anulir Imba-Bobby, KPU Manado: Alasannya Ada di Bawaslu Provinsi
Nasib akhir Imba-Bobby sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota Manado 2015-2020 dijawab PT TUN Makassar. Gugatan Imba-Bobby diterima dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai Paslon Pilwako Manado (foto: Ist)

Anulir Imba-Bobby, KPU Manado: Alasannya Ada di Bawaslu Provinsi

TOMOHON, FAJARMANADO.com — Setelah terkatung lama, akhirnya, KPU Manado mengumumkan pembatalan atau menganulir keabsahan  pencalonan Jimmy Rimba Rogi – Bobby Daud sebagai Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Manado 2015-2020.

Ketua KPU Manado Eugenius Paransi bersama Komisioner Rommy Poli, Amrain Razak, Sunday Rompas dan Jusuf Wowor di Kantor KPU Manado, Jumat (13/11/2015) terkesan hati-hati mengumumkan hasil kajian KPU Manado terkait status Jimmy Rimba Rogi.

Dengan nada pelan, Eugenius Paransi, mengatakan,setelah menerima surat dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada akhir pekan lalu, KPU tidak serta merta memutuskan. Pihaknya meminta waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan keputusan Bawaslu.

KPU, mendasarkan hal tersebut, pada Pasal 140 nomor 1 tahun 2014 bahwa selambat-lambatnya dalam 7 hari harus ada keputusan. “Hari ini adalah H-1. Intinya hasil KPU mempelajari dan mem-publish (mengumumkan) kepada masyarakat. Kita harus pertanggungjawabkan itu.’’ Katanya.

Setelah tercantum dalam Keputusan KPU Kota Manado Nomor 11/KPPS/KPUNOMOR23/Pilwako/2015, kata dia, menerima atau tidak, dilakukan rapat pleno oleh KPU Kota Manado. Hasil rapat pleno itu kita tuangkan dalam surat keputusan,” jelas Paransi berusaha memberi alasan.

Dalam surat keputusan itu, lanjutnya, tercantum penetapan pasangan walikota dan wakil walikota Manado tahun 2015. “Pasangan calon atas nama Jimmy Rimba Rogi berpasangan dengan Bobby Daud yang diusung Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ungkapnya.

KPU menegaskan hal-hal yang diatur dari surat keputusan, tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan surat keputusan.‎Surat berlaku ditetapkan di Manado 12 November 2015.

 “Tidak memenuhi syarat, saudara-saudara tahu yang lalu KPU Manado menetapkan pasangan calon ini hasil tetapan KPU memenuhi syarat,” katanya.

Paransi kemudian mengungkapkan bahwa yang menyatakan tidak memenuhi syarat adalah Bawaslu Provinsi Sulut. “Bawaslu yang mengeluarkan rekomendasi. KPU hanya menyampaikan amanat dari undang-undang, karena rekomendasi itu wajib untuk ditindaklanjuti oleh KPU.”  Jelasnya lagi.

Terkait Alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), menurutnya, itu semua ada kajian dari Bawaslu Provinsi, bukan KPU.

Beragam reaksi muncul atas pengumuman tersebut. Ada spekulasi ini karena intervensi penguasa, yang takut jagoannya kalah karena popularitas dan kapabilitasi Imba – Bobby semakin meroket.

 (joy stefanus/hendry rambet)