Hebat..! Bea Cukai Maluku dan Ambon Tindak Distributor Rokok Ilegal, Rp 60,8 Juta Masuk Kas Negara

Hebat..! Bea Cukai Maluku dan Ambon Tindak Distributor Rokok Ilegal, Rp 60,8 Juta Masuk Kas Negara

Ambon, Fajarmanado.com — Bea Cukai Maluku bersama Bea Cukai Ambon sigap melakukan pengawasan dan penindakan terhadap distributor rokok ilegal.

Tak kurang 27.092 batang rokok ilegal berbagai merek berhasil disita di Pulau Seram.

Rokok tanpa cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tersebut ditaksir bernilai Rp40.345.000, dengan potensi kerugian negara dalam bentuk cukai sebesar Rp26.304.000.

Jejak Distribusi

Aksi penindakan bermula dari operasi pasar yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Maluku pada 8 Juli 2025 di wilayah Gemba, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Berdasarkan informasi intelijen, petugas menemukan adanya praktik penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai.

Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengidentifikasi distributor utama yang berada di wilayah Waisarisa.

Berkoordinasi dengan Bea Cukai Ambon, penindakan lanjutan dilakukan di Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, yang merupakan titik penting dalam jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.

Ultimum Remidium

Kedua kasus ini akhirnya diselesaikan melalui pendekatan Ultimum Remidium, yakni penyelesaian administrasi dengan pengenaan sanksi denda tiga kali nilai cukai, sehingga penerimaan yang masuk kas negara dari sanksi tersebut mencapai Rp60.837.000.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Maluku, Wasis Jatmika, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Fajarmanado.com, Kamis 17 Juli 2025, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama lintas unit dalam pengungkapan kasus ini.

“Keberhasilan ini membuktikan bahwa sinergi antara intelijen, pengawasan lapangan, dan koordinasi antar unit Bea Cukai mampu memberikan hasil nyata,” ungkap Wasis.

Ia menegaskan, pengawasan akan terus diperkuat demi menciptakan lingkungan usaha yang adil dan bersih dari barang kena cukai ilegal.

Bea Cukai Maluku juga menegaskan bahwa langkah represif ini akan dibarengi dengan pendekatan edukatif kepada pelaku usaha dan masyarakat agar lebih memahami pentingnya taat aturan demi menjaga keberlangsungan ekonomi dan penerimaan negara.

 

[ketty mailoa]