131 PKD Dilantik, Ini Pesan Ketua Bawaslu Minahasa Utara

131 PKD Dilantik, Ini Pesan Ketua Bawaslu Minahasa Utara

Airmadidi,Fajarmanado.com – Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara melalui jajaran Panwaslu Kecamatan melakukan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah kepada Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang akan bertugas mengawasi tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024,  Sabtu (1/6) bertempat di hotel Sutan Raja Kalawat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Rocky M Ambar dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PKD yang dilantik sembari menaruh harapan besar kepada seluruh PKD agar bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab dalam mengawal proses penyelenggaraan Pilkada.

“Sumpah dan janji yang tadi diucapkan tentu mengandung tanggung jawab tidak hanya kepada manusia, tetapi kepada Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu saya berharap saudaraku semua seluruh PKD yang telah dilantik, akan bekerja sungguh-sungguh dengan penuh tanggungjawab,” ucap Ambar dalam sambutannya.

Ambar juga berpesan kepada seluruh PKD, untuk segera membaca dan memahami regulasi terkait pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

“Kuasai materi aturan, agar kita dapat bekerja lebih maksimal, tugas besar kita adalah memastikan penyelenggaraan pilkada dilaksanakan oleh semua pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas kita memiliki kewajiban melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, dalam upaya mengawasi seluruh tahapan Pilkada, agar mengutamakan pencegahan yang tuntas dengan cara yang persuasif, untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran.

“Libatkan seluas-luasnya partisipasi masyarakat untuk pengawasan Pilkada ini, tugas sebagai pengawas bukanlah tugas yang ringan tetapi dengan kerja keras dan komitmen yang kuat, kita akan dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya.” pungkasnya.

Pelantikan 131 PKD dari 10 Kecamatan ini, turut dihadiri Bupati Minahasa Utara Joune Ganda bersama seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pimpinan dan anggota KPU Minut.(**)