Revisi UU Desa Sah Ditetapkan, Begini Besaran Gaji Kepala Desa

Revisi UU Desa Sah Ditetapkan, Begini Besaran Gaji Kepala Desa

Jakarta, Fajarmanado.com — Revisi ke dua Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah sah ditetapkan DPR RI.

Bahkan, Presiden Joko Widodo pun sudah menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2024, hasil revisi ke dua UU Desa itu pada Kamis, 25 April 2024.

Lantas, berapa gaji kepala desa (Kades) versi UU Desa terbaru?

Pasca UU Desa terbaru itu, pemerintah belum menerbitkan regulasi turunannya.

Termasuk, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur honor para Hukum Tua atau Kumtua, sebutan khas Kades di beberapa kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara ini.

Jadi PP Nomor 11 Tahun 2019 tetap menjadi acuan untuk menentukan gaji kumtua pada tahun 2024.

PP 11/2019 ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100.

Di antara Pasal 81 dan Pasal 82, ada  2 pasal  yang disisipkan. Yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B mengenai penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD atau sumber lain dalam APBDesa selain dana desa.

Dalam PP tersebut, terdapat ketentuan mengenai besaran gaji kepala desa yang setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a, dengan batas minimal sebesar Rp2.426.000 per bulan.

Meskipun besaran gaji pokok ini dapat bervariasi di setiap daerah, tetap bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing Kabupaten/Kota.

Namun demikian, besaran gaji tersebut tidak boleh kurang dari yang diatur dalam PP 11/2019 tersebut.

Selain gaji pokok, kepala desa juga berhak atas tunjangan jabatan dan jaminan kesehatan.

Besaran tunjangan dan jaminan kesehatan ini juga disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing kabupaten/kota.

Selama belum ada perubahan pada peraturan pemerintah yang mengatur hal ini, besaran gaji kepala desa dan perangkat desa tetap mengacu pada PP tersebut.

Jika dana dari APBD kabupaten atau kota tidak mencukupi untuk membayar gaji, sumber dana dapat dialihkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selain Dana Desa.

Dengan demikian, ketetapan gaji kumtua pada tahun 2024 masih mengikuti ketentuan yang tertera dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 sebelum adanya perubahan atau amendemen yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait masalah ini.

[**/heru]