Jakarta, Fajarrmanado.com — Pemerintah desa, terlebih para kepala desa kini pantas bersorak. Presiden Jokowi telah meneken hasil revisi ke dua Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Kamis, 28 April 2024.
Jokowi menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang hasil revisi ke dua UU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Desa itu pasca DPR RI kompak sepakat menyetujui revisi kedua RUU Desa menjadi UU.
Revisi ke dua UU Desa tersebut telah tetapkan dan disahkan DPR RI melalui Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024 lalu.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, yang ikut dihadiri Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel itu, semua fraksi bulat menyetujui revisi ke dua UU Desa tersebut.
Melansir salinan lembaran UU Desa yang diunggah di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Minggu (28/04/2024), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken UU tersebut pada hari Kamis, 25 April 2024.
Ada 26 poin yang dirubah pada revisi ke dua UU Desa tersebut, dengan 7 poin yang dianggap krusial untuk kepentingan desa.
Salah satunya adalah mengatur masa jabatan kades menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Masa jabatan kades yang sedang menjabat diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Bisa dipilih kembali selama dua periode. Berturut atau punya masa senggang.
Sebelumnya masa jabatan kades enam tahun dan bisa dipilih selama tiga periode.
Sementara kades yang saat ini masih menjalani masa jabatan 6 tahun, ditambah 2 tahun atau menjadi 8 tahun.
Hal ini sejalan dengan Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2024 yang menyebut kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sedangkan ayat (2) kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Begitu pun dengan Badan Pemusyawatan Desa atau BPD.
Ke dua jabatan ini, termasuk perangkat desa, juga berhak mendapat tunjangan purna tugas. Tapi, sesuai dengan kemampuan desa masing-masing.
Ketentuan lain yang diubah ialah terkait syarat calon Kades. Sebelumnya, diwajibkan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran.
Dalam perubahan kedua UU Desa ini, aturan melalui Pasal 33 tersebut, telah dihapus.
Syarat jumlah calon dalam pemilihan kades, juga ikut dirubah dalam revisi ke dua UU Desa tersebut.
“Calon kepala desa paling sedikit berjumlah dua orang,” demikian bunyi Pasal 34A ayat (1).
Dalam hal hanya ada satu calon sampai akhir pendaftaran, ditunda 15 hari. Jika calon tidak bertambah, ditunda lagi 10 hari.
“Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, Panitia Pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat,” demikian bunyi pasal 34a.
Tak kalah pentingnya, revisi ke dua UU Desa ini ikut mengatur soal alur dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer langsung ke kas desa. Termasuk sanksi kepada pemerintah daerah.
“Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan alokasi dana Desa, Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa,” bunyi pasal 72 ayat 7.
Selain itu, ada pula pemberian dana konservasi dan atau rehabilitasi kepada desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. [heru]


