Serap Aspirasi di Langowan, Senator SBAN Liow Diminta Perjuangkan Penguatan MPR dan Pembangunan Berkelanjutan

Serap Aspirasi di Langowan, Senator SBAN Liow Diminta Perjuangkan Penguatan MPR dan Pembangunan Berkelanjutan

Langowan, Fajarmanado.com –Setelah di Kota Tomohon, Anggota MPR RI dari Kelompok DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP (SBANL) menyerap Aspirasi Masyarakat (Asmas) Langowan, Selasa (17/10/2023).

Seperti halnya di Kota Tomohon sehari sebelumnya, masyarakat calon DOB Kota Langowan meminya Senator SBAN Liow untuk memperjuangkan penguatan peran dan fungsi atau wewenang MPR RI, yang di masa reformasi ini tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara dan program pembangunan berkelanjutan.

Di awal kegiatan bertajuk Penguatan Wewenang MPR RI yang berlangsing di Desa Sumarayar, Kecamatan Langowan Timur, Kabupaten Minahasa itu, Senator SBAN Liow menjelaskan sejarah awal berdirinya MPR RI, termasuk kedudukan, fungsi dan perannya sampai saat ini.

Dengan gaya khasnya, SBAN Liow yang berlatarbelakang dosen ini, menjelaskan bahwa salah satu tugas MPR RI yang pelaksanaannya dilakukan Badan Pengkajian adalah menyerap aspirasi masyarakat, daerah, dan lembaga negara berkaitan dengan pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945.

Di hadapan ratusan peserta yang datang dari berbagai desa dari empat kecamatan se Langowan raya, Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI itu mengungkapkan, bergulirnya reformasi menghasilkan perobahan konstitusi.

“Perubahan konstitusi telah mendorong para pengambil keputusan untuk tidak menempatkan MPR dalam posisi sebagai lembaga tertinggi negara,” kata pria familiar yang pernah menjadi Ketua Komisi Pria/Kaum Bapa Sinode GMIM dan Anggota BPMS GMIM Periode 2014-2018 ini.

“Artinya, MPR menjadi lembaga negara yang sejajar kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya. MPR bukan lagi penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang melaksanaan kedaulatan rakyat,” jelas SBAN Liow, yang terpantau rajin turun bercengkrama dengan masyarakat Sulawesi Utara (Sulut).

Akademesi/Dosen Fakultas Hukum UKIT Cindy Rantung, SH, MH berpendapat bahwa sesungguhnya perubahan UUD 1945 telah mendorong penataan ulang posisi lembaga-lembaga negara terutama mengubah kedudukan, fungsi dan kewenangan MPR yang dianggap tidak selaras dengan pelaksanaan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Namun, seiring dengan perjalaman waktu, Cindy Rantung mendorong untuk adanya kebijakan penguatan tugas, fungsi dan kewenangan DPD RI yang lahir dari perjuangan reformasi pada saat ini.

Diskusi yang dipandu Marthin Saerang, SSos tersebut berlangsung menarik. Sejumlah peserta aktif menyampaikan pandangan, pendapat dan gagasan mereka.

Adalah riskan jika pasca reformasi Anggota MPR terdiri dari Anggota DPR dan DPD RI tetapi kedudukannya adalah sejajar. “Seharusnya, MPR agak lebih tinggi,” ujar seorang peserta.

Oleh karena itu, Marthin Saerang menggarisbawahi bahwa perlu ada penguatan tugas dan wewenang MPR RI sebagai lembaga negara.

Bahkan, dirinya menyarankan agar pemerintah dapat menyusun arah pembangunan yang jelas seperti GBHN. “Ya tentu nama atau istilahnya perlu dibahas lagi dalam TAP MPR,” ujarnya.

Senada dengan Marthin, peserta lain, juga menyorot soal kebijakan pembangunan, yang terkesan berubah-ubah. Setiap ganti pemimpin, seperti Presiden dan Kepala Daerah, maka arah, tujuan, sasaran pembangunan ikut berganti. Artinya, pembangunan pasca reformasi terkesan tidak berkelanjutan.

Selain itu, peserta juga meminta perhatian akan pembangunan ekonomi dan pertanian termasuk ketersediaan pupuk, sarana prasarana jalan, irigasi. [heru]