Tomohon, Fajarmanado.com — Partai Golkar bergerak cepat memroses Penggantian Antar Waktu (PAŴ) James Enrico Kojongian, ST (JEK). Hanya berselang dua pekan, surat Keputusan PAW atas kader yang ‘lompat pagar’ atau membelot ke partai lain telah masuk ke DPRD Kota Tomohon, Rabu (05/07/2023).
“Surat yang serahkan tadi adalah surat pengajuan PAW yang ditempuh Partai Golkar Tomohon untuk menggantiakan James Johanis Enrico Kojongian ST yang telah mudur dan pindah partai,” kata Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Tomohon, Stenly Lasut kepada wartawan di DPRD Kota Tomohon, petang tadi.
Surat DPD II Partai Golkar Kota Tomohon nomor B-29/PG-KT/VII/2023 yang diteken Ketua DPD II Partai Golkar Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur, MAP (MJLW) dan Sekretaris Stenly Lasut tersebut, diterima Devi Polii SE, Staf Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Stenly Lasut mengatakan, dengan mundurnya James Johanis Enrico Kojongian karena pindah partai, maka Partai Golkar harus mengisi kekosongan yang ditinggalkannya untuk sisa periode 2019–2024.
“Sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya dan Peraturan Organisasi Partai Golongan Karya, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka hak dan kewajiban sebagai anggota Partai Golkar dari James Enrico Kojongian dinyatakan dicabut dan diberhentikan dari keanggotaan Partai Golkar,’’ kata Lasut mengutip isi surat yang dimasukkan ke DPRD Kota Tomohon.
DPD II Partai Golkar Tomohon menerbitkan surat tersebut berdasarkan Surat Keputusan DPP Parrtai Golkar Nomor: Skep-549/DPP/GOLKAR/VI/2023 tertanggal 21Juni 2023 tentang Pemberhentian Dari Keanggotaan Partai Golongan Karya Atas Nama James Johanis Enrico Kojongian ST.
Kemudian, ditindaklanjuti Surat DPD Partai GOLKAR Provinsi Sulawesi Utara Nomor: B-221/DPD-PG/SULUT/VI/2023 tertanggal 23 Juni 2023 Perihal Persetujuan Penggantian Antar Waktu serta surat pengunduran diri dari James Johanis Enrico Kojongian ST sebagai pengurus dan anggota Partaoi Golkar.
Selain itu, lanjut Lasut, juga merujuk UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kemudian, UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PKPU RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Dewna Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Kami berharap DPRD Kota Tomohon memroses pemberhentian James Johanis Enrico Kojongian dan Penggantian Antar Waktu Stenly Tololiu sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Lasut. [heru]

