Masohi, Fajarmanado.com – Polres Maluku Tengah (Malteng) terus menabuh genderang perang terhadap peredaran minuman keras (Miras).
Faktanya, Rabu, 28 April 2021, razia miras yang digencarkan Satuan Reskrim Narkoba (Satres Narkoba), yang dipimpin langsung Kasat, Iptu Andrias Kakisina berhasil menyita ratusan liter Sopi, miras tradisional Maluku ini.
Sopi yang dikemas dalam galon dan kantong plastik bening itu disita tim Satres Narkoba Polres Malteng di dua kecamatan. Yakni, Kecamatan TNS dan Kecamatan Teluk Elpaputih.
“Miras yang disita itu berjumlah 855 liter, dari warga terutama para penjual, dan warga yang ada di ke dua kecamatan itu, ” kata Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi di Masohi, Kamis (29/4/2021).
Operasi miras ini, lanjutnya, merupakan upaya menjaga dan menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Malteng selama bulan suci Ramadhan, dan menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Kemarin sekitar pukul 09.00 WIT, hingga selesai telah dilaksanakan kegiatan razia miras tradisional jenis sopi dalam wilayah hukum Polres Maluku Tengah, utamanya di kecamatan TNS dan Elpaputih. Razia dipimpin Kasat,” jelasnya kepada wartawan.
Wanita dengan dua melati di pundaknya ini mengungkapkan bahwa jika pemilik dari ratusan liter miras tersebut kemudian diberikan pembinaan oleh personil.
“Peringatan secara lisan dan tertulis untuk tidak lagi mengumpulkan maupun menjual miras. Pembinaan dan diwajibkan membuat surat pernyataan diatas materai. Sebab ada sanksi hukumnya, ” ucap Kapolres Rositah.
Orang nomor satu di Polres Malteng itu juga mengatakan, ratusan liter miras itu dikemas dalam jerigen dan kantong plastik bening untuk diedarkan kepada warga yang hendak membeli.
“Ratusan liter miras itu, telah dibawa ke Mapolres Malteng untuk selanjutnya di musnahkan,” ujar mantan Kasat Lantas ini.
Penulis: Katie Mailoa

