MANADO – Informasi bahwa Presiden Direktur (Presdir) PT Meares Soputan Mining (MSM), Terkelin Purba, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Harta Benda (Harda) Polda Sulut, dalam kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik pelapor Diana Mukuan. Ikut ditepis Direktur Reskrimum Kombes Pol Pitra Ratulangi.
Saat dihubungi via telepon selulernya, Pitra menegaskan kalau penetapan tersangka terhadap Terkelin belum ditempuh pihaknya, mengingat bukti-bukti belum cukup.
“Belum, karena masih memerlukan beberapa alat bukti terkait administrasi status tanah tersebut,” jelas mantan Wadir Resnarkoba lewat pesan singkatnya.
Hal ini menjadi tanda bahwa suami Wakil Walikota Tomohon itu, ternyata tak mudah untuk dijerat pidana. Kendati, Terkelin sempat beberapa kali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Dari informasi yang ada, terakhir Terkelin menjalani pemeriksaan, Senin (15/08) lalu. Sesudah itu, tak ada kabar lagi di media mengenai perkembangan kasus. Diketahui pula, kalau penyidik sempat bertandang ke lokasi PT MSM, Kamis (11/08) guna melakukan peninjauan lapangan.
Sementara itu, Rabu (20/07), Terkelin juga sempat menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulut selama kurang lebih tiga jam. Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Terkelin tak membantah kalau kehadirannya guna memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkan Diana Mukuan.
“Jadi kita memberikan keterangan ke Polda, atas laporan dari ibu Diana Mukuan. Kita dituduh menyerobot tanah beliau. Ini, kita memberikan keterangan soal keberatan saya. Sebab apa yang dilaporkan itu tidak benar,” kelitnya.
Selanjutnya, Terkelin mengaku tidak mengetahui pasti di mana lokasi lahan yang diperkarakan Diana. “Sebenarnya saya bingung soal letak lokasi yang dipermasalahkan ini. Sebab ada dua sertifikat dengan nomor yang sama, di lahan yang sama. Tapi kasihan juga dengan si pelapornya,” pungkasnya.
Pernyataan yang diungkapkan Terkelin saat itu, langsung dibantah keras pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung. “Memang ada dua sertifikat yang terbit untuk no SHM 250/Pinasungkulan. Meski demikian, objek serta subjeknya berbeda. Letak dan posisi berbeda. Pemilik lahan pun berbeda. Begitu juga dengan tahun pengukurannya. Itu berbeda,” jelas saksi, usai menjalani pemeriksaan, Rabu (27/07) lalu.
“Yang pertama SHM milik Yulianus Sompotan untuk lahan 6,7 hektar. Objek ini berada di kawasan Batu Budo Pinasungkulan, dulunya wilayah pemerintahan Pemkot Bitung. Tapi kini sudah bergeser ke Pemkab Minut. Pinasungkulan juga kini sudah berganti nomenklatur menjadi Desa Pinenek, Kecamatan Likupang Timur. Status ini sudah disahkan Mendagri sejak 2015 lalu. Saya tahu Diana membeli lahan itu dari Sompotan,” ulasnya.
Diterangkan lebih lanjut, SHM milik Emma Sorot, memiliki luas 5,2 hektar, yang lokasinya dikelilingi sungai Arerat. Jarak antara kedua lokasi itu pun jelas saksi, mencapai ribuan meter.
“Mungkin SHM milik Sorot yang dijadikan dalil MSM untuk menguasai lahan Diana. Pasalnya, MSM mengklaim lahan itu dikelola mereka atas SHM Sorot. Padahal meski SHM bernomor sama, namun posisi lahan berbeda. Tapi untuk menyimpulkannya bukan kewajiban kami. Kapasititas saya hanya sebatas saksi,” papar saksi.
Asal muasal perkara ini, diketahui sempat tembus ke Bareskrim Polri, Selasa (15/03) lalu, dengan nomor laporan TBL/187/111/2016/Bareskrim. Dalam perkembangannya, kasus kemudian dilimpahkan Mabes ke Mapolda Sulut. Disebutkan dalam laporan, kalau lahan seluas 67.430 meter milik pelapor telah diserobot dan dirusak perusahaan yang dipimpin Terkelin.
(nit)

