Kawangkoan Utara, Fajarmando.com — Mendukung tanggap darurat virus corona atau Covid 19 Provinsi Sulawesi Utara, Camat Kawangkoan Barat, Ir. Fabian DK Mendur, MSi menggerakkan semua potensi untuk mencegah penyebaran pandemi Covid 19.
Menggandeng TNI, Polri dan Relawan Lawan Covid 19, penyemprotan cairan disinfektan dilakukan bergerak masif melakukan sterilisasi lingkungan pemukinan dan fasilitas publik, Selasa (31/3/2020).
Diawali dengan apel siaga dipimpin Camat Fabian Mendur di halaman depan Kantor Camat Kawangkoan Utara, Desa Kiawa Dua Timur, pagi tadi, berbekal spayer, puluhan sukarelawan menyebar berkelompok.
Para petugas yang mengenakan jaket hujan lengkap dengan topi, masker dan cepatu lars menyisir fasilitas publik menebar cairan disinfektan, mulai dari ritel, toko, rumah makan dan rumah kopi, sampai bangunan pemerintah, rumah ibadah dan rumah-rumah penduduk.
Tak hanya di pagar, halaman dan pintu-pintu, cairan disinfektan ditebar pula pada bagian dalam bangunan-bangunan tersebut.

“Sesuai petunjuk Ibu dokter Kepala Puskesmas, kami akan berusaha melakukan penyemprotan disinfektan minimal satu kali dalam dua minggu,” kata Camat Fabian Mendur kepada Fajarmanado.com di sela kesibukannya mengarahkan dan mengawasi aktivitas penyemprotan, siang tadi.
Soal sumber dana pengadaan cairan disinfektan, camat mengatakan memanfaatkan pos dana bencana alam yang tertata dalam APBDes.
“Kalau di wilayah kelurahan masih kami bijaksanai bersama pendanaannya, karena pemanfaatan Dana Kelurahan tidak atau belum ditata untuk pos dana bencana,” katanya.
Terlepas dari mana anggaran cairan disinfektan, Fabian Mendur menghimbau agar gerakkan sanitasi lingkungan pemukiman dan fasilitas publik ini harus dibarengi dengan kesadaran masyarakat menerapkan program social distancing dan physical distancing.

“Tak ada gunanya dilakukan penyemprotan kalau masyarakat tak mau menerapkan anjuran pemerintah itu. Biasakan hidup bersih dan sehat, rajin cuci tangan dan jangan berkerumum. Jaga jarak dan lebih baik lagi isolasi mandiri, tinggal di rumah selama masa tanggap darurat virus corona,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan masa tanggap darurat Covid 19 selang 26 Maret sampai 26 April 2020.
Oleh karena itu, kebijakan ASN bekerja dari rumah dan siswa belajar mandiri di rumah diperpanjang dari tanggal 30 Maret 2020 sampai waktu yang akan ditentukan kemudian.
Penulis: Herly Umbas

