Pemkot Tomohon Sosialisasikan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pemkot Tomohon Sosialisasikan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tomohon, Fajarmanado.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui bagian Hukum Setdakot menggelar Sosialisasi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam PP Nomor 20 tahun 2001 atas Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 di Rumah Dinas Wali Kota Tomohon, Kamis (4/7/2019).

Kabag Hukum Denny Mangundap SH mengungkapkan, kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sosialisasi dibuka Wali Kota Tomohon Jimmy Feldie Eman SE Ak CA diwakili Asisten Administrasi Umum Dra Lily Solang MM.

Dalam sambutannya, Solang mengatakan, melalui sosialisasi ini diharapkan bisa merubah mindset ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip zero gratifikasi pungutan liar namun tetap mengutamakan pelayanan prima.

‘’lewat sosialisasi ini, ke depan para ASN di Pemkot Tomohon mampu melaksanaan tugas pokok dan fungsi dengan baik tanpa ada gratifikasi atau pungutan liar,’’ ujarnya.

Turut hadir Narasumber, Kepala Ombudsman Perwakilan Sulut Helda Tirayoh SH MH sementara peserta kegiatan adalahpara pejabat Eselon II dan III di jajaran Pemkot Tomohon bersama para Direktur Perusahaan Daerah, para lurah, serta petugas front office yang bertugas di Wale Kabasaran Tomohon.

Penulis: Prokla Mambo