Airmadidim Fajarmanado.com – Pada tahun anggaran 2016 prioritas penggunaan Dana Desa (Dandes 2016) masih diutamakan untuk mendanai program atau kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Di Minahasa Utara sudah 123 Desa yang sudah melakukan pencairan Dandes tahap satu dan tahap dua, namun ada dua desa yang sampai sekarang belum bisa melakukan pencairan tahap satu karena terkendala belum memasukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dandes 2015 lalu.
Kedua desa tersebut adalah Desa Sawangan, Kecamatan Airmadidi dan Desa Kolongan Tatempangan, Kecamatan Kalawat. Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD), Drs Sammy Rompis mengatakan, kedua desa tersebut belum memaskukan LPJ.”Sudah menjadi persyaratan, harus memasukan LPJ Dandes tahap III tahun 2015. Jika sudah ada barulah diverifikasi untuk pencairan berikutnya. Demikian yang baru terealisasi sampai saat ini hanya 123 Desa dari 125 Desa selaku penerima bantuan Dandes,” terang Rompis didampingi Sekretaris Cakrawira Gundo.
Ditengggarai keterlambatan pembuatan laporan pertanggung-jawaban lantaran adanya pergantian Hukum Tua (Kumtua) baru. Tak heran, kumtua baru kerepotan membuat laporan pelaksanaan yang bukan ditanganinya. “Betul, dana Desa yang dicairkan waktu lalu masih dijabat Kumtua lama. Nah, Kumtua baru katanya mengalami kesulitan membuat laporan pertanggungjawabannya,” duga Gundo.
(van)
