Ratahan, Fajarmando.com – Kasus trafficking atau perdagangan manusia masih saja terjadi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Kali ini, seorang wanita pemilik café di wilayah Minahasa Tenggara (Mitra) diamankan Timsus (Tim Khusus) Patola Polres Minahasa Selatan (Minsel) berinisial OK alias Olga, yang yang diduga berperan sebagai mucikari.
Olga diamankan Timsus berlogo ular, Minggu (18/9) setelah menerima laporan dari seorang ibu warga Desa Karegesan, Minahasa Utara (Minut). Perempuan itu melaporkan anak gadisnya berinisial RP telah sekitar dua minggu tidak pulang rumah.
Berdasarkan informasi pelapor, gadis ABG (Anak Baru Gede) itu dipekerjakan di salah satu café di wilayah Kecamatan Ratahan, Mitra bersama sejumlah ABG lainnya sebagai ‘ladies’ di café milik Olga.
Timsus Patola akhirnya menemukan RP dan mengamankan Olga yang diduga sebagai mucikari. Selain masih di bawah umur, RP dan rekan-rekan kerjanya disinyalir diarahkan bekerja ganda.
Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP M Ali Taher membenarkan bahwa tersangka OK telah diamankan di Mapolres Minsel guna menjalani proses penyidikan.
“Tersangka Olga dijerat dengan UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” paparnya.
Sementara itu Kapolres Minsel, AKBP Arya Perdana memberikan apresiasi kinerja Tim Patola yang dalam waktu singkat berhasil membongkar kasus ini.
“Polres Minsel dan jajaran sangat menseriusi kasus human trafficking, baik untuk pencegahan maupun penindakan hukumnya,” tegasnya.
Namun Kapolres mengakui bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, tak lepas dari peran serta masyarakat yang melapor disertai informasi sebagai petunjuk awal.
“Kami juga mengimbau kepada orang tua, khususnya yang memiliki anak perempuan untuk meningkatkan pengawasan secara dini dan terus menerus. Tanamkanlah terus pendidikan moral dan agama agar mereka bisa menolak ajakan yang justru hanya akan menyuramkan masa depan mereka,” pinta Arya Perdana.
(anp/ely)

