Tondano, Fajarmanado.com — Polres Minahasa dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Denny M. Situmorang terus menabuh genderang perang terhadap peredaran minuman keras (Miras).
Kali ini, Polsek Tondano dan Langowan kembali berhasil menyita minuman keras jenis captikus dan anggur Kasegaran di beberapa tempat berbeda.
Operasi rutin yang digelar Jumat (16/11/2018), dipimpin Waka Polsek Tondano Ipda P. M. Muntu, tim operasi berhasil menemukan warung milik lelaki NP alias Noldy (61 tahun), warga Kelurahan Peleloan Kecamatan Tondano Selatan sekitar pukul 11.30 Wita.
Petugas berhasil mengamankan 24 liter minuman keras jenis captikus dalam galon warna putih di warung Noldy.
Sementara itu, tim operasi rutin Polsek Langowan, dipimpin oleh Ipda Novie Singal berhasil menemukan 45 botol minuman Cap Tikus dan 6 botol miras merk Kesegaran tanpa ijin milik seorang perempuan berinisial Rosye Wungkana (65 tahun), warga Desa Tumaratas Langowan Barat.
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang, SIK, melalui Kasubag Humas AKP Hilman Rohendi mengungkapkan bahwa pihaknya gencar melakukan razia miras guna meminimalisir potensi gangguan kamtibmas serta untuk mewujudkan situasi lingkungan masyarakat yang aman damai dan kondusif.
“Kita terus berupaya melakukan kegiatan preemtif dan preventif dalam rangka menekan potensi gangguan kamtibmas, salah satunya melalui ops cipkon razia miras dan orang mabuk,” ujarnya.
Miras, kata dia, menjadi pemicu utama gangguan Kamtibmas, termasuk tindak kriminalitas yang terjadi di Minahasa selama ini. “Untuk itu, sesuai instruksi Pak Kapolres, operasi Miras akan dilakukan terus menerus,” tandasnya.
Penulis: Fiser Wakulu
Editor : Herly Umbas

