Tondano, Fajarmanado.com — Tensi politik di Kabupaten Minahasa jelang Pilkada serentak 27 Juni 2018 kian panas. Potensi terjadinya pelanggaran Pilkada pun semakin nyata. Tak heran, sejumlah elemen masyarakat menuntut totalitas kinerja institusi pengawasan pesta demokrasi yang praktis hanya diikuti dua pasangan calon (Paslon) ini.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa ternyata bergeming dengan respon gencar mengajak berbagai elemen masyarakat untum turut aktif mengawasi tahapan pesta demokrasi yang sementara berjalan.
Para pekerja media pun tak ketinggalan diajak. “Pers memiliki kontribusi besar dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada di Minahasa. Pers punya fungsi kontrol sosial termasuk dalam memantau jalannya Pemilu,” kata anggota Panwaslu Minahasa, Rendi Umboh dalam sosialisasi pengawasan partisipatif bersama Pers dan Ormas dalam rangka Pilkada Mihahasa 2018 di Hotel Arya Duta Manado, Rabu (4/4/2018).
Menurutnya, partisipasi media dalam menyukseskan Pemilu adalah dengan membantu tugas pengawasan di lapangan. Karena tanpa bantuan informasi dari media maupun masyarakat umum, Panwaslu diyakini tidak akan optimal melakukan pengawasan di seluruh pelosok Minahasa.
“Pers sebagai salah satu pilar bangsa diharapkan mampu memberikan informasi kepada masyarakat luas. Dalam rangka menciptakan pemilu yang berintegritas, kita sangat mengharapkan keterlibatan masyarakat dalam hal ini rekan Pers untuk bisa memberikan informasi yang mendidik terkait Pilkada kepada masyarakat,” papar Umboh.
“Itu harapan kami dari pihak Panwaslu supaya rekan-rekan Pers tak hanya menulis berita, tapi tidak segan-segan melaporkan secara langsung pelanggaran yang ditemukan,” tandas pria, yang juga aktivis pemuda yang dikenal vokal ini.
Sementara akademisi sekaligus pengamat politik Sulawesi Utara, Dr Ferry Liando yang jadi narasumber dalam kegiatan ini menekankan tentang bagaimana Pers menunjukkan integritasnya dalam menjalankan tugas sebagai penyaji informasi kepada masyarakat. Khusus dalam konteks Pilkada Minahasa, Pers diminta adil dan memberikan edukasi politik kepada masyarakat.
“Karena punya peran sebagai pewarta, Pers harus bebas dari kepentingan dan tidak terkontaminasi dengan kepentingan bisnis yang bisa membuat penyajian informasi menjadi tidak berimbang dan lebih menguntungkan atau merugikan salah satu pihak. Itu bahaya karena informasi itu bisa mempengaruhi masyarakat dan secara tidak langsung dapat memberikan informasi yang belum tentu benar kepada publik,” kata Liando.
Pimpinan Bawaslu Sulut, Kenli Poluan yang juga sebagai narasumber dalam kegiatan ini menjelaskan bahwa dalam mengawasi pemberitaan terkait Pilkada dan Pemilu atau pemuatan iklan pasangan calon dan partai politik, Bawaslu dan KPU RI telah membentuk gugus tugas yang melibatkan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Aturan yang dijadikan acuan meliputi Undang-Undang Pers, aturan terkait penyiaran bagi media elektronik yang dikeluarkan KPI, Peraturan Bawaslu serta Peraturan KPU. Empat aturan ini ada dalam satu bingkai untuk mengawasi pemberitaan media melalui gugus tugas,” jelas Poluan.
Penulis: Fiser Wakulu
