Ratahan,Fajarmanado.com — Pembagian Rastra yang dibagikan secara gratis kepada masyarakat yang namanya sudah terdaftar melalui statistik sebagai penerima bantuan dari pemerintah pusat bekerjasama dengan perum bulog provinsi sulawesi utara serta bekerja dengan dinas sosial kabupaten Minahasa Tenggara.

Pemberian rastra di Kelurahan wawali pasan kecamatan Ratahan dilaksanakan di kantor kelurahan wawali pasan.
Kepala kelurahan wawali pasan kecamatan Ratahan Yolanda Tololiu,SE mengatakan untuk kelurahan wawali pasan semua penerima rastra dikelurahan wawali pasan berjumlah 58 KK.
” Penerima bantuan Rastra di Kelurahan wawali pasan kecamatan Ratahan berjumlah 58 KK,” kata Tololiu kepada Fajarmanado.com kamis (22/2/2018).
Lebih lanjut Tololiu mengatakan untuk tahun 2017 lalu program pemerintah dinamakan pemberian beras pra sejahtera untuk masyarakat miskin atau masyarakat kurang mampu dengan harga yang terjangkau.
“Program Pemerintah di tahun 2017 lalu program ini dinamakan pemberian bantuan beras pra sejahtera bagi keluarga Muslim atau keluarga kurang mampu (Beras Raskin), tetapi untuk tahun 2018 ini pemberian bantuan beras dengan tidak memungut biaya alias gratis,” ujar tololiu.
Sementara itu tokoh masyarakat minahasa tenggara Semuel Montolalu,SH mengarahkan agar semua hukum tua dan lurah dalam melakukan pendistribusian Rastra harus tepat sasaran berdasarkan pada data yang valid, agar tidak memberikan pada orang yang namanya tidak ada dalam daftar penerima.
Karena hal tersebut akan berdampak hukum dan berharap agar hukum tua dan lurah legowo menerima daftar yang ada dari Statistik, karena itulah data yang benar.
“Untuk pembagian Rastra, saya harap hukum tua dan lurah agar membagikan pada mereka yang terdaftar namanya sebagai penerima dan jangan sama sekali memberikan Rastra yang namanya tidak ada dalam daftar penerima, dan untuk menghindari dampak hukum agar mengikuti daftar yang ada karena itulah yang benar dan legowo menerima data yang ada dari Statistik,” tegas Montolalu.
Penulis : Didi Gara

