Jakarta, Fajarmanado.com – Komitmen dan kekompakan penyelenggara pesta demokrasi yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dalam meneliti berkas calon bupati dan wakil bupati terus berlanjut.
Kamis (25/1/2018) tadi, kedua institusi tersebut mengunjungi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jakarta.
Kunjungan tersebut terkait meneliti Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Minahasa yang akan bertarung dalam Pilkada serentak pada bulan Juni mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Tinangon mengatakan bahwa dari hasil penelitian di gedung KPK RI, tepatnya di ruangan pelaporan LHKPN menyatakan dokumen tanda terima LHKPN yang di masukan ke KPU Minahasa sebagai salah satu syarat administrasi pencalonan dinyatakan sah sudah terdaftar di KPK RI.
“Petugas KPK telah mengecek langsung di data base pelaporan LHKPN dengan menscan QR code, dan disimpulkan dokumen yang dimasukan sah berasal dari KPK, bukan dokumen palsu,” ungkap Tinangon.
Hingga saat ini KPU Minahasa masih melakukan penelitian administrasi dokumen dari para pasangan calon mulai dari ijasah/pelaporan pajak/ dan laporan LHKPN.
Nantinya hasil penelitian di lapangan akan dilaporkan dalam rapat Pleno KPU Minahasa.
Penulis : Fiser Wakulu
Editor : Herly Umbas

