Buser Sergap Residivis yang Mencoba Melakukan Pemerkosaan
RD alias Rico yang terpaksa terancam kembali dipenjara sesaat setelah digiring ke Mapolres Minsel, Sabtu (20/12018), siang. Foto: Humas Polda Sulut.

Buser Sergap Residivis yang Mencoba Melakukan Pemerkosaan

Sinonsayang, Fajarmanado.com  – Upaya pelarian residivis berinisial RD alias Rico tak berlangsung lama. Pria 27 tahun yang dilaporkan melakukan pengancaman dan percobaan pemerkosaan ini berhasil disergap polisi.

Rico ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) di Desa Boyong Pante, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minsel pada  Sabtu, (20/1/2018), siang.

Penangkapan Rico cukup dramastis. Pria bertato di badan serta tangan dan kaki ini sempat berusaha melarikan diri dengan cara menyerang petugas ketika disergap siang bolong itu.

Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo, SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Mochamad Nandar, SIK, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka diamankan atas laporan polisi pada bulan Desember tahun 2017 terkait kasus pengancaman dan percobaan pemerkosaan.

“Tersangka diamankan atas tindak pengancaman dan percobaan pemerkosaan sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/482/XII/2017/Sulut/ResMinsel, bulan Desember 2017; tersangka memang menjadi salah satu target operasi kami selama ini,” ucap Kapolres.

Kapolres Prabowo membenarkan bahwa proses penangkapan ini terbilang tidak mudah, karena saat hendak diamankan tersangka sempat melarikan diri dan berupaya menyerang petugas.

“Saat hendak diamankan, tersangka melarikan diri dan melakukan upaya perlawanan dengan melemparkan kursi ke arah petugas, namun dengan kesigapan personil, tersangka akhirnya berhasil diamankan,” papar Kapolres.

Tersangka Rico, kata dia, tercatat merupakan residivis kasus penganiayaan /  penikaman yang terjadi di Desa Boyong Pante beberapa waktu lalu.

Editor : Herly Umbas