Hasil Tes Tertulis Seleksi PPK Diperiksa Secara Terbuka Oleh KPU
TERBUKA : Personil KPU Minahasa saat melakukan pemeriksaan hasil tes tertulis dan langsung disaksikan para peserta tes.

Hasil Tes Tertulis Seleksi PPK Diperiksa Secara Terbuka Oleh KPU

Tondano, Fajarmanado.com – Sebelumnya lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menegaskan bahwa seleksi perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilakukan secara terbuka menurut aturan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Mulai dari tahapan pemasukan berkas sampai kepada tes tertulis dan wawancara.

Sabtu, (21/10/2017) hari ini, calon anggota PPK yang dinyatakan lulus berkas telah mengikuti tes tertulis. Hasilnya pun langsung diketahui. Karena pemeriksaan hasil pekerjaan dilakukan usai waktu yang diberikan untuk mengisi lembar jawaban selesai.

Yang memeriksa adalah staf KPU Minahasa. Namun prosesnya langsung disaksikan oleh para peserta tes. Tes tertulis tersebut akan menyaring 10 nama berdasarkan ranking untuk kemudian mengikuti seleksi wawancara.

Salah satu komisioner KPU Minahasa yakni Christoforus Ngantung yang adalah Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Pemilih mengatakan bahwa peserta tes menyaksikan langsung proses ini. Sehingga, kalau ada yang merasa keberatan, langsung disampaikan.

“Hasil yang diperoleh ini adalah murni hasil pekerjaan dari para peserta tes. Mereka langsung menyaksikan hasil pekerjaan. Karena itu, dijamin sama sekali tidak ada rekayasa,” ujar Ngantung saat proses pemeriksaan hasil tes sementara berlangsung, siang tadi.

Ia mengjelaskan, yang mendapat ranking dan memenuhi syarat berdasarkan rapat pleno KPU, akan diundang untuk mengikuti tes wawancara. “Masih ada tes wawancara. Jadi dari yang mendapat ranking, akan tersaring menjadi lima orang yang nantinya menjadi anggota PPK di 25 kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa,” jelasnya.

Sementara itu, kalangan pemerhati sosial mengharapkan agar KPU memerioritaskan calon memenuhi syarat yang belum memiliki pekerjaan tetap. “Kami melihat banyak ASN yang mendaftar. Bagi kami kalau ada yang belum memiliki pekerjaan tetap yang layak, mengapa tidak diakomodir. Bila merekrut ASN, selain mengabaikan program pemberdayaan masyarakat, juga bisa saja ASN  mengabaikan pelayanan masyarakat atau Tupoksinya,” ujar Emil Suak, SE.

Penulis : Fiser Wakulu