Tomohon, Fajarmanado.com – Komisi I DPRD Kota Tomohon mengaku bingung melihat data penduduk Kota Tomohon dari Kemendagri dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Didukcapil tidak sama. Selisihnya pun mencapai sekitar 13.680 jiwa.
Sikap tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dengan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) yang dilaksanakan di Ruang Kerja Komisi I DPRD Kota Tomohon, Selasa (03/10/2017).
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tomohon Ir Jimmy Wewengkang, didampingi Sekretaris Djemmy Sundah SE bersama anggota James Kojongian ST dan Chen Mongdong. Sementara Discapilduk dihadiri langsung oleh Kadis Royke Roeroe, SP MAP beserta staf.
Mewengkang mengatakan, RDP Ini sengaja dilaksanakan agar DPRD Kota Tomohon mendapat informasi data kependudukan di kota Tomohon yang benar-benar valid dan seragam antarinstansi.
“Data Kemendagri dan BPS saja sudah jauh berbeda, apalagi data dari Disdukcapil. Jadi perlu adanya sinkronisasi,” katanya.
Data penduduk Kota Tomohon dari Kemendagri, sesuai dengan web; http://www.kemendagri.go.id/pages/profil-daerah/kabupaten/id/71/name/sulawesi-utara/detail /7173/kota-tomohon, tercatat berjumlah 93.680 jiwa, sementara Data BPS Kota Tomohon 100.373 Jiwa per tahun 2015.
“Data BPS ini berdasarkan web https://tomohonkota.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/23). SedangkanData Discapilduk Kota Tomohon jumlah penduduk kurang lebih 106 Ribu jiwa yang dilaporkan terakhir per Agustus 2017,” ujar Wewengkang.
Sementara itu, Roeroe menjelaskan, data Kependudukan sangat berguna untuk dalam tiga aspek. Yakni, Perencanaan pembangunan pembangunan nasional, perencanaan pendidikan, perencanaan kesehatan, perencanaan tenaga kerja, dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan.
Data penduduk juga dibutuhkan untuk penentuan alokasi anggaran yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi perpajakan.
“Ke tiga, dibutuhkan pula untuk pPembangunan demokrasi yaitu penyiapan Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) dan penyiapan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013,” ujarnya.
Karena itulah, Roeroe mengakui, dengan adanya perbedaan ini, Discapilduk bersama DPRD Kota Tomohon perlu dilakukan singkronisasi data.
“Makanya, dalam waktu dekat akan mengunjungi Depdagri untuk melakukan Rekonsiliasi data kependudukan Kota Tomohon karena setiap Triwulan kami mengirim pembaharuan data ke Depdagri tapi data mereka tidak terupdate,” jelas Roeroe usai RDP.
Penulis : Prokla Mambo
Editor : Herly Umbas

