Kajati Sinaga Sebut Buka Pos Pengaduan Dandes
Kajati Mangihut Sinaga, SH dan Wagub Drs Steven Kandouw sama-sama bertekad mengawasi pengelolaan Dandes ketika berbicara pada Rakor Pelaksanaan Undang-Undang Desa di Manado, Rabu (06/09/2017), siang tadi. Foto: Humas Pemprov Sulut.

Kajati Sinaga Sebut Buka Pos Pengaduan Dandes

Manado, Fajarmanado.com – Terus menyeruaknya kabar sinyalemen tindak pidana korupsi terhadap dana desa (Dandes), mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) untuk segera membuka pos-pos pengaduan di setiap Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah Nyiur Melambai ini.

Kajati Sulut, Mangihut Sinaga, SH menyatakan, pembukaan pos pengaduan di Kejari untuk mengawal penggunaan dana desa.

“Kami akan membuka pos pengaduan di setiap Kejari di Sulut. Masyarakat dapat melaporkan segera setiap penyimpangan penggunaan dana desa yang diketahuinya kepada kami,” katanya di Manado, Rabu (06/09/2017).

Sinaga mengungkapkan hal tersebut ketika memberikan sambutan pada acara pembukaan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Undang-Undang Desa yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMDD) Sulut di Manado, siang tadi.

Kejati Sinaga juga mengingatkan supaya setiap laporan yang disampaikan harus jelas dan lengkap agar dapat segera ditindaklanjuti pihaknya. Dalam arti, mesti disertai dengan perhitungan awal dugaan kerugian negara beserta bukti-bukti fisik, seperti kwitansi dan foto.

“Kejaksaan pasti memproses setiap laporan dari masyarakat. Namun laporan yang disampaikan harus jelas. Jangan katanya dan katanya tanpa dilengkapi dengan data dan keterangan,” paparnya.

Ia menjamin apabila laporan menunjukkan bukti-bukti awal yang mendukung sinyalemen penyalahgunaan pasti akan diproses lebih lanjut dan sampai tuntas oleh pihak kejaksaan.

“Jika laporannya lengkap, kami pasti menindak tegas dan memenjarakan setiap pelaku yang terbukti menyelewengkan dana desa,” tandasnya dengan nada meyakinkan.

Sebelumnya, Wagub Sulut, Drs Steven Kandouw meminta polisi dan kejaksaan benar-benar mengawasi penggunaan Dandes.

Ia mengingatkan, pengawasan dalam pengelolaan anggaran Dandes sangat penting dilakukan, apalagi jumlah anggaran Tahun 2017 di Sulut mencapai Rp. 1,161 Triliun untuk membangun 1.507 desa di daerah Nyiur Melambai ini.

“Jangan sampai anggaran desa menjadi mubazir akibat salah penggunaan,” katanya saat membuka acara tersebut.

Wagub mengatakan, banyak yang masih berfikir dana desa boleh jadi bancakan dan digunakan oleh kelompok atau pribadi. “Saya ingin ini bisa betul-betul diawasi oleh pihak kejaksaan dan kepolisian,” ujarnya.

“Saya tidak menakut-nakuti. Penggunaan dana desa harus optimal. Contohnya, Dana desa digunakan untuk membangun jalan desa. Jangan hanya membuat jalan yang dekat rumah kepala desa. Dana desa yang baik harus sustainable atau harus bisa berkelanjutan,” sambungnya.

Kandouw juga menegaskan, jumlah Dandes yang diterima oleh pemerintah desa tidak boleh dikurangi jumlahnya.

“Tidak boleh ada pemotongan terhadap pencairan dana desa karena itu untuk kepentingan masyarakat desa melalui pembangunan di berbagai bidang, baik jalan desa dan lainnya,” tandasnya.

Editor : Herly Umbas