Tomohon, Fajarmanado.com – Hakim Ketua Alfi Usup didampingi Hakim Anggota I Halija Wali dan Hakim Anggota II Ema telah memimpin sidang lanjutan perkara korupsi an Notje Oltje Karamoy, pada Kamis 10 Agustus 2017 yang beragenda pemeriksaan saksi. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Muh Noor HK, SH, MH melalui Kasi Intel Wilke Rabeta SH kepada wartawan, Senin (14/08).
Kasi Intel Wilke Rabeta mengatakan, dalam sidang ini Tim JPU pada Kejari Tomohon menghadirkan 6 saksi, di antara para saksi yang di periksa yaitu Ir. Harold Victor Lolowang (Sekot Tomohon). Dari keterangannya pada persidangan, terungkap bahwa Lolowang telah dua kali memanggil kedua pengacara yaitu terdakwa Notje Oltje Karamoy dan saksi Nicolas Tumurang serta saksi Iren Vivi Podung PPTK dan Jeane Tangkawarow selaku bendahara proyek pengadaan komputer dan aplikasinya pada DPPKBMD Tahun 2013, untuk melakukan pertemuan di rumahnya.
“Pada tanggal 18 Agustus 2016, sebelum para saksi mendatangi Kejari Tomohon untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik dalam kasus dugaan penyimpangan pada pengadaan komputer dan aplikasinya pada DPPKBMD Tahun 2013, saat itu saksi Harold memanggil 10 saksi tersebut bersama penasehat hukum Jerry Item yaitu saksi Nicolaas Tumurang dan terdakwa Notje Oltje Karamoy, kabarnya mereka melakukan pertemuan di ruangan asisten III Harold lolowang,” jelas Rabeta.
Selain itu menurut keterangan saksi Nicolaas Tumurang, terungkap juga bahwa Harold Lolowang yang membiayai penasihat hukum Jeri Item, yaitu saksi Nicolaas Tumurang dan terdakwa N. O. Karamoy yang mencapai Rp 80.000.000. “Saat pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa, saksi Harold Lolowang begitu terbuka menjawab semua pertanyaan pertanyaan yang di ajukan. Namun ketika pertanyaan diajukan tim Penuntut Umum Lolowang hanya menjawab dengan kata lupa atau tidak ingat lagi Pada saat diberikan kesempatan bertanya terdakwa oleh Majelis Hakim, terdakwa hanya bertanya kepada saksi N.O. Karamoy dibanding dengan saksi Harold Lolowang yang saat itu dipriksa bersamaan,” tukasnya.
Terdakwa dalam tanggapannya mengakui bahwa memang dirinya dan Nicolaas Tumurang yang menyarankan para saksi untuk tidak menandatangani , BAP saat itu. Diketahui saksi Harold Lolowang merupakan Pengguna Anggaran dalam proyek pengadaan komputer dan aplikasinya pada DPPKBMD Kota Tomohon Tahun 2013, dimana Jerry Item selaku PPK telah menjadi terpidana dalam korupsi proyek tersebut.
Penulis: Prokla Mambo
Editor: Jeffry Th. Pay

