Polda Bongkar Sindikat Narkoba, Sabu Disebut dari Warga Binaan Lapas
FW (49 tahun), MRL (48 tahun), AH (40 tahun), FS (32 tahun), SP (33 tahun), dan MM (27 tahun), enam sindikat peredaran narkoba yang ditangkap Timsus Ditres Narkoba Polda Sulut, akhir Juli 2017. Foto: Humas Polda Sulut.

Polda Bongkar Sindikat Narkoba, Sabu Disebut dari Warga Binaan Lapas

Manado, Fajarmanado.com – Diam-diam, Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) kembali membongkar dan menangkap sindikat peredaran narkoba.

Dalam dua hari, delapan tersangka dan barang bukti sabu dan ganja diamankan di lima lokasi berbeda. Ironisnya, sesuai pengakuan para tersangka, jenis narkotika golongan satu tersebut berasal warga binaan Lapas Tuminting berinisial J dan RH.

Mereka yang ditangkap tersebut, berinisial FR (41 tahun) dan DR (36 tahun), FW (49 tahun), MRL (48 tahun), AH (40 tahun), FS (32 tahun), SP (33 tahun), dan MM (27 tahun).

Kecuali MM yang tercatat warga Minahasa Utara (Minut), tujuh tersangka lainnya adalah warga Kota Manado.

Pria FR dan perempuan DS ditangkap tim khusus (Timsus) Ditres Narkoba Polda Sulut di Jalan 14 Februari, Kecamatan Wenang, Kota Manado, sekitar pukul 15.15 Wita pada Selasa (25/07/2017) lalu.

Sedangkan enam tersangka lainnya, diamankan di empat lokasi berbeda pula selang pukul 10.30 Wita hari yang sama hingga pukul 08.00 Wita, Rabu (26/07/2017), besok harinya.

Upaya penangkapan dua kelompok sindikat penjualan narkoba tersebut sama-sama bermula dari adanya laporan masyarakat. DS dan SR, dikabarkan mengedarkan narkoba jenis sabu pada awal Juli lalu. Polisi pun bergerak melakukan pemantauan.

Walhasi, dipimpin AKBP Denny Palit, tim Satres Narkoba yang berhasil melakukan mengembangan, FR di Jalan 14 Februari, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Selasa (25/07/2017), sekitar pukul 15.15 Wita.

Polda Bongkar Sindikat Narkoba, Sabu Disebut dari Warga Binaan Lapas
Barang bukti sabu dan ganja siap edar yang diamankan Timsus Ditres Narkoba Polda Sulut. Foto: Humas Polda Sulut.

Dalam penangkapan sore itu, tim mendapati barang bukti berupa 3 paket sabu. FR mengaku, barang haram itu diperolehnya dari DS, seharga Rp 3,4 juta.

DS pun diburu, kemudian berhasil meringkus saat berada di supermarket Multimart, Ranotana, Kota Manado. Wanita ini mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya  seharga Rp3 juta dari seorang pria berinisial F, yang merupakan warga binaan Lapas Tuminting.

Para tersangka, masing-masing berinisial FW (49), MRL (48), AH (40), FS (32), SP (33), kelimanya warga Kota Manado dan MM (27), warga Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Terbongkarnya bisnis barang haram tersebut, bermula dari laporan warga kepada Timsus Ditresnarkoba Polda Sulut, tentang adanya peredaran gelap narkotika.

Hampir 5 jam sebelumnya, timsus yang sama, juga berhasil menangkap dua dari enam sindikat narkoba lain di parkiran timur Grand Central Kawanua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado sekitar pukul 10.30 Wita. Mereka adalah FW dan RML (25/07/2017).

Dari dua tersangka ini, petugas mendapati barang bukti sabu dan ganja masing-masing 1 paket. Menurut pengakuan kedua tersangka, barang itu diperoleh dari AH.

Malam harinya, sekitar pukul 20.00 Wita, tim membekuk AH dan FS di parkiran minimarket Alfamidi Kelurahan Paniki, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Saat digeledah, dari tangan AH tim menemukan sabu dan ganja, masing-masing 1 paket. Sementara dari FS, didapati 1 paket ganja. FS mengaku, sabu ia dapatkan dari MM sedangkan ganja dari SP.

Tak mau kehilangan buruannya, terus melakukan pengejaran. Rabu (26/07/2017) dini hari, sekitar pukul 00.30 Wita, tim berhasil meringkus MM beserta 1 paket sabu, di TKP yang sama dengan penangkapan sebelumnya, yakni di Alfamidi Kelurahan Paniki.

Polisi kemudian menggeledah rumah MM di Perum Mapanget Griya II, Kecamatan Talawaan, Minut, dan berhasil menyita barang bukti 6 paket sabu siap edar di dalam kamarnya. Dari pengakuan MM, sabu tersebut milik RH, warga binaan Lapas Tuminting.

Berkat kerja keras dan tak kenal lelah, tim akhirnya juga berhasil menciduk SP, sekitar pukul 08.00 Wita, hari itu, di wilayah Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

Saat menggeledah rumah SP, polisi menemukan bungkusan koran berisi daun ganja kering di dalam kardus sepatu, yang tersimpan di dalam lemari ruang tengah.

SP mengaku, ganja tersebut didapatnya dari seseorang di Ternate, Maluku Utara. Ia mengungkapkan, ganja sebagian telah habis terpakai dan diedarkan, salah satu pembelinya adalah FS.

Kapolda Sulut, Irjen Pol Bambang Waskito melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan, penangkapan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polda Sulut dan jajaran dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika.

“Para tersangka sudah diamankan di Mapolda Sulut,” ujar Kabid Humas kepada wartawan di Mapolda Sulut, Jalan Bethesda Manado, Selasa (01/08/2017) pagi tadi.

Para tersangka, lanjutnya, dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam pasal yang berbeda. “Kasus ini masih dalam pengembangan lanjut,” tandas Kompol Ibrahim Tompo.

Para tersangka, lanjutnya, telah diamankan di Mapolda Sulut dan dijerat dengan pasal 114 (1), pasal 112 (1) jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan gelap narkotika yang sangat meresahkan masyarakat,” pungkas Kabid Humas.

Editor : Herly Umbas