Manado, Fajarmanado.com – Polisi menggiring tiga tersangka yang diduga pengguna narkoba dari salahsatu tempat hiburan malam di Kota Manado. Para tersangka terindikasi memakai narkoba jenis ganja, sabu dan prikotropika.
Mereka diamankan tim gabungan Polri, TNI dan Kesbang Pol Sulawisi Utara (Sulut) di salahsatu tempat hiburan malam yang berada di kawasan Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang pada Sabtu (22/07/2017) malam.
Ke tiga tersangka yang diamankan tim gabungan pimpinan oleh Direktur Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Wihastono Pranoto tersebut, adalah perempuan berinisial MS (19 tahun) warga Kleak Kampus, bersama dua pria berinisial ET (20 tahun), warga Kleak Kampus dan JAS (48 tahun), penduduk Jalan Samrat Sario, Manado.
“Ketiganya telah dibawa ke Mapolda Sulut untuk proses lebih lanjut,” ungkap Direktur Narkoba Kombes Pol Wihastono Pranoto kepada para wartawan di Manado, Minggu (23/07/2017), siang tadi.
Tim Polri, TNI dan Kesbang Sulut ini melakukan razia di tempa-tempaty hiburan malam di Kota Manado, malam itu. Yang disasar tak lain penyalagunaan narkoba dan minuman keras (miras).
Dalam operasi ini, selain menemukan terduga pengguna narkotika, tim menemukan pula ada tempat usaha hiburan malam yang memiliki surat ijin penjualan miras yang telah habis masa berlaku.
Itu di temukan di 3 tempat hiburan malam lainnya. Juga termasuk surat ijin keramaian dan tanda daftar usaha pariwisata yang telah habis masa berlaku,” jelasnya.
“Terkait hal ini, kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Manado yang berkewenangan mengeluarkan ijin,” sambung Pranoto.
Ia pun mnegaskan, berdasarkan hasil temuan ini pihaknya akan bekerjasama dengan nstansi terkait lainnya, seperti Dinas Pariwisata dalam melaksanakan operasi di tempaty-tempat hiburan malam.
“Operasi ini akan terus kami laksanakan di masa mendatang. Kapan, tentu masih menjadi rahasia,” katanya.
Editor : Herly Umbas

