BOS SD/SMP Terhalang Lantaran Belum Memiliki SK Bupati
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Minsel, Dr Fietber S Raco, Msi

BOS SD/SMP Terhalang Lantaran Belum Memiliki SK Bupati

Amurang, Fajarmanado.com – Memasuki libur panjang sekolah tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Pemkab Minsel) belum juga mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD dan SMP triwulan kedua tahun 2017.  Pasalnya, Surat Keputusan pengangkatan bendahara sekolah dikabarkan belum juga diterima pihak sekolah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Kadis Dikpora) Minsel Dr Fietber S Raco membenarkan kabar ini. Menjawab pertanyaan wartawan di Amurang, baru-baru ini, ia mengatakan pencairan dana BOS triwulan pertama masih menggunakan SK bendahara yang diterbitkan Bupati tahun 2016.

‘’Itu benar, bahwa pihak sekolah belum mengantongi SK bupati untuk bendaharanya. Soal kenapa BOS tahap pertama sudah disalurkan, karena waktu itu masih menggunakan SK bupati yang lama. Tapi, untuk pencaira tahap ke dua harus menggunakan SK bupati yang baru,” jelasnya.

Raco kembali menjelaskan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017 ini dianggarkan melalui APBN dan sesuai petunjuk teknis (Juknis) langsung dikirim kerekening sekolah.

“Jadi dananya tidak melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) karena langsung ke rekening sekolah. Tapi pencairannya harus dilakukan oleh bendahara sekolah yang diangkat dengan SK bupati,” paparnya.

Ia juga kembali menekankan bahwa proses penyaluran BOS tahun 2017 tak seperti tahun-tahun sebelumnya. “Hal ini sudah diketahui oleh semua pimpinan sekolah,” katanya.

Menurutnya, persyaratan tersebut telah disampaikan kepada Bupati Christiany Eugenia Paruntu melalui Sekretaris Daerah Drs Danny H Rindengan. “Sedang dalam proses. Makanya, sekali sudah masuk masa libur panjang, para guru dan kepala sekolah tetap bolak-balik di sekolah, menunggu kabar penyaluran BOS,’’ jelasnya.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Minsel Drs Bert R Lengkong mengaku heran kalau BOS triwulan kedua tahun 2017 belum juga disalurkan. ‘’Memang, saat ini penyaluran BOS harus sesuai dengan mekanisme baru yang berlaku. Namun, pihak Disdikpora harus bergerak cepat mencarikan solusi terbaik supaya para kepala sekolah sudah bisa membayar hutang semasa USBN/US dan UNBK/UNKP tahun 2017,” pungkasnya.

Penulis: Andries Pattyranie

Editor   : Herly Umbas