RATAHAN,FAJARMANADO.com– Menjelang hari raya keagamaan di Indonesia, semua perusahaan yang mempekerjakan orang wajib menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Pemberlakuan diatas, sesuai PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, pasal 7 tentang pembayaran THR. Jadi, dalam rangka Natal dan Tahun Baru 2016, pekerja di perusahaan baik besar, kecil maupun sedang wajib membayar THR.
Kepala Dinas Nakertransos Kabupaten Minahasa Minahasa Tenggara Drs Hans Mokat membenarkan hal diatas.
‘’Bahwa, semua perusahaan di Indonesia didalamnya Kabupaten Mitra, wajib membayar THR bagi pekerja. Seperti diketahui, menjelang Natal dan Tahun Baru 2016 pekerja di Mitra wajib dilindungi dan mendapat THR,’’ujar Mokat, Senin kemarin.
Dikatakan Mokat, perusahaan di Mitra harus mentaati aturan. Apabila dilanggar, maka perusahaan tersebut akan mendapa sanksi tegas sesuai UU yang berlaku. Oleh sebab itu, bicara kewajiban membayar THR itu sudah sesuai dengan PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Pasal 7 tentang Pembayaran THR.
‘’Memang selama ini, Dinas Nakertransos belum mendapat laporan dari tahun sebelumnya terkait tidak menerima THR. Akan tetapi, bila terjadi atau ada laporan, maka sudah barang tentu akan ada sanksi berat bagi perusahaan. Sanks diatas, seperti pencabutan izin dan lain sebagainya,’’tegasnya.
Ditambahkannya, bahwa tenaga kerja di Mitra berharap perusahaan di Mitra tidak meninggalkan kewajibannya. Sebab, THR adalah solusi untuk menyelesaikan masalah. Dan bila pembayaran THR sesuai, otomatis tidak akan ada laporan. ‘’Bila ada laporan, maka pihaknya langsung turun ke perusahaan untuk mencari solusi tersebut,’’ungkap Mokat.
(DidiGara)

