Airmadidi, Fajarmanado.com — Ketua Panitia khusus (Pansus) Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati 2016 Dewan kabupaten (Dekab), Ir Lucky Kiolol mengatakan, untuk saat ini pendapatan pajak dan retribusi daerah belum sepenuhnya maksimal.
“Ini dikarenakan pelaksanaan sanksi yang harusnya dilaksanakan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) belum juga dilakukan, sehingga mempengaruhi pemasukan pajak dan retribusi yang diharapkan,” tutur Kiolol, Sabtu (13/5/2017).
Ditambahkan Kiolol, memang untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Minut mulai mengalami peningkatan. Hanya saja perlu lagi penambahan retribusi dan pajak, dan sumber daya aparatur khusus pengelola pajak dan retribusi harus ditingkatkan. “Jika sumber daya aparatur khusus pengelola pajak dan retribusi memadai, maka untuk penetapan target juga bisa dicapai. Pendapatan harus berdasarkan potensi riil, bukan berdasarkan asumsi semata,” terang Kiolol.
Untuk itu, Kiolol mengingatkan agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kini berganti Perangkat Daerah (PD) yang tidak mampu mencapai target retribusi maupun pajak wajib dilakukan evaluasi. “Bila dilihat dari kinerja retribusi yang tidak dicapai, maka perlu ada evaluasi kinerja dari SKPD terkait untuk meningkatkan kinerjanya. Sehingga bisa mencapai target retribusi yang telah ditetapkan,” ucap Kiolol.
Dijabarkan Kiolol, secara garis besar ada beberapa tingkatan pengenaan retribusi yang digunakan oleh pemerintah terhadap masyarakat yaitu retribusi atas jasa-jasa pelayanan umum atas pemakaian langsung (pelayanan secara keseluruhan), retribusi untuk jasa-jasa pelayanan umum yang membutuhkan tingkat pengembalian biaya langsung (direct cost) yang berbeda, dan retribusi berdasar kewenangan tertentu Pemerintah Daerah atas penerimaan retribusi tersebut.
“Jadi fungsi retribusi daerah dapat diukur berdasarkan target capai pungutan, jika target pencapaian tinggi maka fungsi retribusi terhadap PAD akan besar pula. Berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009, Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Jika daerah telah memiliki sumber pendapatan yang mampu memenuhi dan mencukupi kebutuhan pemerintah daerah, maka pemerintah pusat tidak lagi memiliki beban berat dalam tujuannya turut serta membantu pembangunan daerah. Peran serta pemerintah pusat dalam hal pembangunan daerah bisa berupa pemberian bantuan daerah untuk pendidikan, keluarga miskin atau untuk apresiasi sejenis tunjangan bagi tenaga pemerintahan daerah,” jelas Kiolol.
(udi)

