Pagi Ini, Ratusan Buruh Akan Gelar Aksi Demo di Tempat Ini
Ketua SBSI Manado, Romel Sondakh

Pagi Ini, Ratusan Buruh Akan Gelar Aksi Demo di Tempat Ini

Manado, Fajarmanado.com – Peringatan hari Buruh Internasional atau May Day, Senin (01/05) diperingati Pemkot Manado dengan berbagai kegiatan hiburan dan pemeriksaan kesehatan.

Namun, Selasa (02/05) pagi ini, ratusan buruh dari berbagai organisasi buruh akan menggelar aksi damai di beberapa tempat.

Ketua SBSI kota Manado, Romel Sondakh ke sejumlah wartawan disela-sela peringatan hari buruh yang digelar Pemkot Manado, Senin (01/05) pagi tadi mengatakan, Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) bersama organisasi buruh lainnya di Sulawesi Utara akan menggelar aksi damai.

“Besok (pagi ini-red), Selasa (02/05) kami akan menggelar aksi demo di beberapa tempat. Titik kumpul di stadion Klabat,” jelas Sondakh.

Kami akan menyampaikan aspirasi kami, baik isu nasional maupun isu secara lokal, kata Sondakh.

Lebih lanjut, kata Sondakh, isu nasional yang akan mereka sampaikan yaitu penolakan terhadap Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 (PP 78 tahun 2015).

“PP 78 tahun 2015 menjadi biang kerok upah murah di Indonesia. Dan peraturan ini juga membatasi ruang gerak Dewan Pengupahan,” beber Sondakh.

Menurut Sondakh, PP 78 tahun 2015 sangat bertentangan dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003.

Di UU nomor 13 tahun 2003, jelas Sondakh, mekanisme melakukan survey untuk menentukan upah, yakni KHL (Kebutuhan Hidup Layak), Inflasi, pertumbuhan ekonomi.
Namun dengan adanya PP 78 tahun 2015, KHL jadi di hilangkan, tambahnya.

“Secara hirarki hukum di negara kita, tidak boleh PP lebih tinggi dari UU,” tegas Sondakh.

Isu kedua, pihaknya akan menyampaikan terkait perumahan murah dan layak buat buruh.

Selanjutnya untuk isu nasional ke tiga, buruh tetap akan melakukan penolakan sistem outsourching dan kontrak.

“Karena dengan sistem outsourching dan kontrak ini, tidak memberikan harapan yang cukup ke buruh, khususnya menyangkut harapan untuk mendapatkan pekerjaan. Karena sangat rentan dengan PHK,” bebernya lagi.

Contoh, ini terjadi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT. PLN (persero). Disini ada karyawan yang berstatus karyawan Koperasi.

“Sesuai UU no 13 tahun 2013 dan Permenaker nomor 19 tahun 2012, ada pekerjaan yang tidak boleh di outsourchingkan. Tapi ini malah dimungkinkan oleh perusahan plat merah ini,” tandas Sondakh.

Untuk isu lokal, kami menyampaikan penolakan terhadap PT. PLN (persero) wilayah Suluttenggo dan Corner.

“Dimana pada per 1 April 2017 kemarin, PLN Wilayah memaksa ratusan karyawannya di outsourchingkan dari perusahan satu ke perusahan lainnya. Kemudian untuk Corner, telah melakukan PHK sepihak tanpa melalui mekanisme, seperti memberikan SP 1, SP2 dan selanjutnya,” ungkap Sondakh.

Dalam tuntutannya, para buruh akan meminta Gubernur Sulut untuk menyampaikan ke pemerintah pusat atas aksi penolakan mereka.

Rencananya, para pendemo akan berkumpul di Stadion Klabat Manado. Dari tempat itu, para buruh akan menuju ke kantor BPJS Kesehatan, lalu ke kantor Gubernur Sulut, selanjutnya ke Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sulut.

Dari kantor Disnaker Propinsi, para buruh melanjutkan aksinya ke kantor DPRD Sulut.

Selanjutnya, dari kantor DPRD Sulut, para buruh akan menuju ke kantor PLN Wilayah Suluttenggo.

(mon)