PAMI Perjuangan Desak KPK Segera Periksa Oknum Bupati Bolmong
Maykel R Tielung SE SH

LPPTRI: Proyek Bendungan Sulu Paslaten Rugikan Negara Miliaran Rupiah

 Amurang, Fajarmanado.com – Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LPPTRI) menilai proyek irigasi Bendungan Sulu-Paslaten Kecamatan Tatapaan terindikasi ada kerugian negara sampai miliaran rupiah.

Hal ini diungkapkan Kepala Perwakilan Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LPPT RI) Sulawesi Utara (Sulut), Maykel R. Tielung SE, SH saat diwawancarai wartawan, di Amurang, Rabu (19/04/2017).

Menurut Tielung, proyek yang menelan anggaran 22.7 miliar lebih melalui DAK 2016 tersebut dikerjakan tidak sesuai bestek sehingga merugikan keuangan negara dan petani sawah setempat .

“Pekerjaannya diduga keras tidak sesuai spesifikasi teknis dan asal jadi. Bahkan ketika mulai dikerjakan hingga dinyatakan selesai itu merugikan warga petani sawah karena mengakibatkan ratusan hektar sawah waktu itu tidak teraliri air hingga petani gagal panen,” ujarnya.

Bahkan lebih dari itu pihaknya telah menyiapkan laporan untuk meminta penegak hukum menseriusi dugaan korupsi tersebut. “Kami telah menyusun laporannya telah rampung dan akan segera dimasukan ke pihak kepolisian kejaksaan atau KPK sesegera mungkin. Hal ini tidak bisa dibiarkan dan pihak perusahaan maupun SKPD yang terlibat harus bertanggung jawab,” tandasnya.

Dari informasi yang dihimpun wartawan Fajarmanado.com, pekerjaan proyek bendungan Sulu-Paslaten kecamatan Tatapaan tersebut menelan anggaran Rp22.7 miliar lebih Dana Alokasi Khusus (DAK) ke Pemkab Minsel melalui Bidang SDA Dinas PUPR Minsel dan dikerjakan oleh PT Anugerah Dinasty Sakti Group.

 

(andries)