Tondano, Fajarmanado.com – Entah merencanakan untuk melakukan kejahatan atau tindakan melanggar hukum lainnya, seorang lelaki beralamatkan Kelurahan Tataaran Satu keluar rumah dengan pisau badik terselip dipinggangnya.
Lelaki dengan inisial MR alias Mami, usia 36 tahun dan berprofesi sebagai petani tersebut akhirnya ditangkap polisi saat berada di Kelurahan Katinggolan Tondano Timur.
Menurut penjelasan Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK MH melalui Kabid Humas AKP Hilman Rohendi, penangkapan tersebut dilakukan Senin (17/4) dini hari tadi sekira pukul 00.15 Wita. Dikatakanya, saat personil Polsek Toulimambot dan Polres Minahasa melakukan patroli dalam rangka cipta kondisi di Kelurahan Katinggolan dan Kendis, kemudian melihat tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan.
Merasa ada yang tidak beres, petugas kepolisian langsung membuntuti ketiga orang tersebut dan melakukan pemeriksaan badan. Akhirnya, petugas mendapati sebilah pisau badik yang diselipkan dipinggang sebelah kiri dari lelaki MR alias Mami. Seketika itu juga, Mami langsung diamankan.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Toulimambot dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun,” ujar Rohendi.
(fis)

