3 Bulan Tersangka, Polisi Tahan Mantan Cabup Karena Tidak Kooperatif
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, SIK, MSi ketika memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Humas Polda Sulut.

3 Bulan Tersangka, Polisi Tahan Mantan Cabup Karena Tidak Kooperatif

Manado, Fajarmanado.com – Sikap tegas Polda Sulut menahan mantan Calon Bupati (Cabup) Minut berinisial FT alias Etha pada Kamis (30/03/2017) dini hari kemarin, akibat dari sikap tersangka yang selalu mangkir atau tidak koorporatif.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo SIK MSi kepada sejumlah wartawan menjelaskan, Etha sebenarnya telah banyak mendapat kelonggaran yang diberikan penyidik.

Etha, katanya, sebetulnya sudah ditetapkan tersangka sejak Desember 2016, namun karena dalam penyelidikan, tidak bersikap kooperatif dan  mangkir ketika dipanggil penyidik, maka wanita yang juga pengusaha pariwisata ini terpaksa ditangkap dan dijebloskan ke dalam tahanan Polda Sulut.

“Ketika akan dipanggil dia selalu beralasan. Begitu juga saat penyidik coba menghubungi yang bersangkutan lewat telepon selulernya, nomor yang dia berikan  sudah dalam keadaan tidak aktif, sehingga penyidik memberikan status DPO,” jelas Tompo di Mapolda Sulut, Jumat (31/03/2017), tagi tadi.

Namun, berkat kerja keras dari penyidik, tersangka bisa kita tangkap, kemudian digiring ke Mapolda dan menjalani pemeriksaan, selanjutnya dilakukan penahanan.

“Waktu diamankan dia tidak melawan. Yang bersangkutan kita amankan sewaktu berada di Hotel Gran Puri Manado. Tersangka kita kenakan pasal 372 dan 378 KUHP,” terangnya.

Seperti diketahui, Etha terpaksa dijemput polisi pada Rabu (29/03/2017) ketika berada di salahsatu hotel di Manado sekitar pukul 18.00 Wita dan langsung digiring penyidik ke ruangan Unit II Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam, akhirnya wanita familiar yang juga mantan legislator ini ditahan penyidik Polda Sulut. “Sekitar 6 jam FT diperiksa penyidik malam itu,” beber sumber.

“Pemanggilan kepada FT justru telah melebihi prosedur karena terus beralasan sakit hingga berobat di luar daerah,” ujarnya ketika dikonfirmasi Fajarmanado.com, Kamis (30/03), siang tadi.

“Untuk sementara akan dilakukan penahanan. Kita melengkapi administrasi penahanannya terkait kasus dugaan penipuan dengan banderol sekira Rp 900 juta. Penangkapan dipimpin Kasubdit III Jatanras AKBP Yandrie Makaminang dan tim di depan Hotel Grand Puri Manado,” bebernya.

FT terbelit kasus karena dilaporkan oleh Henry Tirayoh (54), Warga Winangun Satu Kecamatan Malalayang pada tanggal 22 Januari 2015 melalui sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) dengan nomor laporan STTLP/72.a/1/2016/SPKT.

Upaya polisi menuntaskan penyidikan terus tertunda karena terlapor kerap tidak menggubris panggilan pemeriksaan sehingga terpaksa melakukan pemanggilan paksa dengan penangkapan.

Selain dikenal sebagai mantan legislator dan Cabup, Etha juga diketahui sebagai salahsatu pengusaha sukses dan memiliki objek wisata di daerah ini. Karena itu, banyak pihak meragukan jika salahsatu srikandi Minut ini sengaja melakukan penipuan sebesar Rp 900 juta.

(ton)