Pasar Amurang Harus Direlokasi, Liwe: Itu Sesuai RTRW
KETUA PANSUS RTRW Welly Liwe menegaskan, rencana pembangunan pasar modern atau pertokoan modern di eks pasar 54 Amurang harus menunggu selesainya RTRW dan RDTR. Kalau pun tidak sesuai diatas, maka hal diatas melanggar UU RTRW dan pasti akan masuk kerana hukum. (Foto: Andries)

Pasar Amurang Harus Direlokasi, Liwe: Itu Sesuai RTRW

Amurang, Fajarmanado.com – Soal pasar Amurang ternyata masih jadi perbincangan serius pihak ekekutif maupun legislative. Kalau sebelumnya, anggota DPRD Minsel Drs Roby Sangkoy, MPd dan Plt Kepala Dinas Perdagangan Minsel Adrian Sumuweng, SP MSi saling berdebat soal pasar modern dan pasar tradisional. Kini, politisi partai Gerindra Welly Liwe juga angkat suara terkait pasar Amurang.

‘’Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pasar Amurang harus direlokasi di perkebunan Bitung dan Desa Kilometer Tiga. Sedangkan kawasan eks pasar, nantinya akan dibangun kawasan hijau. Apabila, Pemkab Minsel masih bertahan dengan keputusan diatas, berarti sudah terjadi pelanggaran. Atau, bila tetap dipertahankan akan dibangun pasar modern, maka dipastikan hal diatas sudah melanggar aturan yang dibuat bersama,’’kata Welly Liwe, personil komisi II DPRD Minsel.

Kata Liwe, RTRW untuk wilayah Amurang dan sekitarnya harus kita lakukan. Namun, sepertinya hal diatas akan terjadi kesalahan fatal. Sebab, rencana pemerintah akan membangun pasar modern atau kata lain pertokoan modern. Lebih para lagi, telah ada dena pertokoan modern yang terpampang di Dinas Perdagangan Minsel.

‘’Rencana pembangunan pasar modern, kata Liwe tidak dapat dilakukan sebelum selesainya Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Sebab, pembangunan yang dilakukan harus sesuai RDTR. Dan hal diatas sesuai UU, sehingga tidak dapat dilanggar,’’sebutnya.

Tak hanya itu, Liwe juga menyebut RDTR belum selesai pembahasannya. ‘’Kenapa saya katakana diatas, karena saya adalah Ketua Pansus RDTR. Jadi jelas kan, harus tunggu selesainya RDTR baru dilanjutkan. Sekali lagi, semua perencanaan pembangunan harus melalui RTRW. Bila tetap ngotot, dapat berdampak resiko hukum. Perlu pula diketahui, Perda RTRW sudah jadi bagian dari UU RTRW secara nasional,’’tegas Liwe yang mantan Hukum Tua Desa Ranoyapo.

Menurutnya pula, kalau masih tetap sesuai rencana akan membangun pasar modern atau pertokoan modern harus mengacu pada RTRW. Tapi, harus dibuat dulu RDTR supaya tak terjadi tumpang tindi.

‘’Disini, ungkapnya sepertinya tak berdasarkan aturan. Semuanya bisa terjadi tabrak aturan, jelas hal diatas salah besar. Dengan demikian, Liwe menganjurkan jangan sekali-kali lakukan tanpa aturan. Bila berkehendak, otomatis akan masuk kerana hukum,’’ucapnya.

Plt Kepala Dinas Perdagangan Minsel Adrian Sumuweng, SP MSi saat dikonfirmasi mengatakan, soal hal diatas masih akan dikonsultasikan menyangkut statmen Ketua Pansus RDTR. ‘’Untuk pembangunan pasar modern sudah masuk pada perencanaan awal. Tapi, kalau memang ada benturan menyangkut Perda RTRW akan dikaji kembali. Artinya, kita akan melakukan konsultasi satu sama lain dulu, agar tidak melanggar hukum,’’tegas Sumuweng.

(andries)