Manado, Fajarmanado.com – Masyarakat Desa Ritey Kecamatan Amurang Timur, Minahasa Selatan (Minsel), mempertanyakan penggunaan Dana Desa (Dandes).
Melalui organisasi Masyarakat Transparansi Desa Ritey, mereka pun memperkarakan penggunaan Dandes tersebut melalui Komite Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara (Sulut).
Komisioner KIP Sulut Drs Philep Regar Msi, kepada Fajarmanado.com, Minggu (26/02) mengungkapkan, kronologis perkara tersebut berawal pada 3 Januari 2017, di mana Jos J. Lonteng sebagai perwakilan dari Masyarakat Transparansi Desa Ritey, menyampaikan permohonan informasi secara tertulis kepada Hukum Tua Desa Ritey, Lendy Tumurang.
Melalui surat resmi itu, mereka meminta kepada Hukum Tua Lendy Tumurang untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa. Surat permohonan informasi tersebut diterima Sekretaris Desa.
Karena tidak ditanggapi, mereka menyurat lagi untuk yang kedua kali pada 11 Januari 2017. Surat yang kedua itupun tidak ditanggapi. Oleh karena itu, mereka kemudian mengajukan sengketa informasi kepada KIP.
Menurut Regar, dalam surat permohonan informasi yang diajukan kepada Hukum Tua Ritey, mereka meminta agar Hukum Tua menjelaskan rincian mengenai anggaran belanja barang/material, misalnya harga aspal, batu, dan material lainnya. Juga dimintakan rincian anggaran upah pekerja, termasuk pengawas (mandor).
Selain itu, mereka pula meminta informasi jumlah anggaran masing-masing kegiatan atau pekerjaan proyek-proyek swakelola tersebut. “Mereka juga meminta penjelasan mengenai ADD (Alokasi Dana Desa) selama empat tahun terakhir,” jelasnya.
Phillep Regar menambahkan, pada Rabu, 22 Februari sudah dilakukan Sidang pertama dan telah dilakukan proses mediasi dengan mediator, Anggota KIP Reydi Sumual. Hasilnya, pihak termohon (Hukum Tua) bersedia memenuhi permintaan pemohon.
Atas dasar hasil mediasi, lanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 1 Maret sebagai Sidang Pembacaan Putusan.
(jeffry)

