Korban Sarah
MELAPOR : Korban Melati (21) (bukan nama sebenarnya-red) warga Bumi Beringin Manado, yang dipaksa kakak kandungnya, Mey alias MJ untuk melayani nafsu syahwat kekasihnya, Hen alias HT, kembali melaporkan pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, (Sabtu 18/02) malam. (Foto : simon/Fajarmanado.com)

Adik Yang Dijual dan Dipaksa Kakak Kandung Layani Selingkuhan, (Kembali) Laporkan Pelaku Ke Polisi

Manado, Fajarmanado.com – Korban Melati (21) (bukan nama sebenarnya-red) yang dipaksa kakak kandungnya, Mey alias MJ untuk melayani nafsu syahwat kekasihnya, Hen alias HT, kembali melaporkan pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, (Sabtu 18/02) malam.

Ke Fajarmanado.com, korban mengatakan kali ini Ia melaporkan MJ atas tuduhan Perdagangan orang.

“Saya mau laporkan lagi kakak saya, karena saya juga sudah dijual ke Pak Acin dan dipaksa untuk melayaninya di Novotel Manado pada Desember 2015 lalu,” jelas korban.

Waktu melapor pertama, lanjutnya, yang diterima petugas hanya tindak pidana pencabulan, tapi perdagangannya tidak dibuatkan laporan, makanya saya dan kakak melaporkan lagi dan diterima petugas SPKT pada Surat Tanda Bukti Lapor nomor Polisi : TBL/426/II/2017/SULUT/Resta-Mdo.

Namun sangat disayangkan, korban yang didampingi Kakak kandung dan Penasehat hukumnya sempat terbiarkan beberapa jam di halaman Mapolresta Manado.

Ke Fajarmanado.com, Penasehat Hukum korban, Mario Manengkey, SH dan Fernando Reba, SH, dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN Sulut) menuturkan, saat mereka datang beberapa jam yang lalu, petugas SPKT menolak menerima laporan korban.

“Ini sangat tidak lazim. Petugas di SPKT menolak laporan korban dengan alasan korban harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Penyidik yang menangani laporan pertama korban.  Petugas SPKT Polresta Manado terkesan mengabaikan hak korban,” jelas Mario.

Sempat terjadi adu argumentasi antara petugas SPKT dengan Penasehat hukum dan Kakak korban yang ikut mendampingi korban.

“Sepertinya petugas SPKT ini tidak lagi memahami atau lupa akan fungsi dan tugas SPKT yang sebenarnya,” jelas kedua penasehat hukum korban.

Seperti diberitakan Fajarmanado.com sebelumnya, korban Melati (21) warga Bumi Beringin Manado ini telah mengalami tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan HT (60) pada kurun waktu tahun 2012-2015.

Dalam melakukan aksinya, HT mendapat persetujuan dari MJ, dan dilakukan langsung dihadapan MJ.

Diketahui, selama ini diantara keduanya, MJ dan HT, memiliki hubungan istimewa sebagai sepasang kekasih.

Kenyataan lebih pahit dialami korban, tak hanya dicabuli dan dirudapaksa, MJ juga menjualnya ke seorang pengusaha asal Surabaya, Acin.

Oleh MJ, korban dipaksa untuk melayani nafsu syahwat Acin di sebuah hotel ternama di bilangan Kayuwatu-Kairagi Manado dengan mendapat imbalan sebesar Rp 750ribu, yang diambil MJ.

(mon)