Amurang, Fajarmanado.com – Welly Mononimbar, warga Lingkungan IV Kelurahan Uwuran Satu Kecamatan Amurang minta keadilan terkait soal penyerobotan kebun oleh oknum Hukum Tua Boyong Pante 2 HM alias Hen. Welly mengaku mengalami kerugian yang tidak kecil, perihal kebun miliknya di desa itu dilaporkan diserobot oleh oknum Hukum Tua setempat hanya untuk pembuatan jalan desa.
‘’Namun, kata Ko Weng-demikian sapaan Welly Mononimbar, awalnya sebelum kejadian penyerobotan tanggal 17 Mei 2016, pihaknya sudah merelakan kebunnya diambil sebagian untuk dibuatkan jalan desa. Tapi, sudah dikase gratis, namun ternyata oknum Hukum Tua HM alias Hen justru mengambil posisi lain dikebunnya,’’ujar Welly.
Setelah diketahui bahwa ternyata kebun yang diberikan itu tidak direspon, justru oknum dan warganya mengancam anaknya Moudy Mononimbar. Katanya, sudah atas persetujuan Moudy Mononimbar. Namun ternyata, hal diatas dibanta anaknya.
‘’Kenapa justru oknum Hukum Tua HM alias Hen yang nota bene sebagai penguasa bukannya member teladan kepada masyarakat justru berbuat ketidakadilan terhadap warga luar sebagai pemilik kebun di Kampung Kodo tersebut. Ini namanya tidak adil, bahwa selama berpulu-puluh tahun memiliki kebun, prinsipnya selalu rajin membayar pajak,’’sebutnya.
Dijelaskannya lagi, penyerobotan terhadap kebun untuk dijadikan jalan tanpa sepengetahuan dan tidak ada kata sepakat dengan pemilik. Bahwa, tidak pernah memberikan ijin atau surat resmi/persetujuan kepada oknum Hukum Tua HM alias Hen. Namun ternyata, oknum bersama warga sudah membawa alat besar untuk dibongkar.
‘’Jelas katanya, ini namanya penyerobotan. Lebih parah lagi, oknum Hukum Tua bersama pendukungnya justru melakukan pengancaman atas anaknya Moudy Mononimbar. Pada dasarnya, sebagai pemilik kebun tidak mau berpartisipasi di desa. Namun sebaliknya, sebelum kejadian diatas banyak bantuan diberikan untuk Desa Boyong Pante 2. Tapi herannya, justru oknum Hukum Tua HM melakukan penyerobotan kebun miliknya,’’tegas Ko Weng.
Ditempat terpisah, kuasa hokum (pengacara, red) Ko Weng, Welliam Mononimbar, SH dikonfirmasi membenarkan hal diatas. ‘’Ya benar, bahwa masalah diatas sudah dilapor ke Polsek Sinonsayang. Namun demikian, ternyata kasus diatas hingga kini tak ada kejelasan. Setelah itu, pihaknya melakukan pertemuan dengan Camat Sinonsayang untuk menyampaikan masalah diatas, tapi pun tidak ada jawaban pasti,’’jelas Welliam.
Welliam juga menyebut, setelah tidak ada kejelasan kasus penyerobotan dan pengancaman tersebut, pihaknya langsung melapor kasus ini ke Polres Minsel. Juga melakukan pertemuan dengan Wakapolres Minsel, wakil bupati Minsel Franky D Wongkar dan sejumlah pejabat terkait.
‘’Tapi, kekecewaan pemilik tak bisa ditolelir lagi. Makanya, hukum harus adil. Dan sebagai pengacara Ko Weng, minta keadilan Polres Minsel untuk memanggil oknum Hukum Tua HM alias Hen. Yang pasti, pihaknya tak akan berhenti sampai disini, sebab ternyata oknum hukum tua tersebut tidak punya iteket baik terhadap Welly Mononimbar, padahal Ko Weng banyak membantu desa ini,’’pungkas Welliam.
Hukum Tua Boyong Pante 2 Hendrik Maniku dihubungi melalui telepon terkait pemberitaan diatas belum tersambung.
(andries)

