Amurang, Fajarmanado.com – Rabu (14/12) sekitar pukul 10 pagi, Sat Pol PP Minsel bersama jajaran diperintahkan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Minsel untuk melakukan penyegelan atas Indomaret di Tompasobaru, Alfamart di Motoling serta Alfamart di Tenga.
Penyegelan oleh Sat Pol PP tersebut lantaran ketiga bisnis waralaba diatas beroperasi tanpa izin yang berlaku.
Kepala Sat Pol PP Minsel, Drs Nofriet Ransulangi membenarkan hal tersebut. ‘’Ya, sesuai perintah atasan melalui KPPTSP Minsel sekaligus sebagai penegak peraturan daerah (Perda), maka kami harus melakukan penyegelan atas dua Alfamart dan satu Indomaret. Yakni, satu Alfamart di Motoling dan satu Alfamart di Tenga serta satu Indomaret di Tompasobaru,’’ ungkapnya.
Dikatakan Dady, sapaannya, bisnis waralaba di Minsel memang lagi naik daun. Tetapi, harusnya sebelum beroperasi para pemilik lebih dulu mengurus izin. Namun ke tiga usaha waralaba itu ternyata tidak dilengkapi izin.
‘’Dengan demikian, atas perintah atasan melalui KPPTSP Minsel harus melakukan penyegelan. Apapun yang kami lakukan, itu semua sesuai Peraturan Daerah (Perda),’’kata Ransulangi yang juga mantan Camat Amurang Barat tersebut.
Ditempat terpisah, Kepala KPPTSP Franki Pasla, SE MSi juga membenarkan tindakan yang ditempuh pihaknya bersama Satpol PP itu.
“Karena sampai sekarang ini para pemilik atau pengelolanya tidak pernah mengurus izin, makanya kami berkoordinasi dengan Satpol PP mengambil tindakan karena teguran dan saran utuk segera mengurus izin tidak mereka lalukan,” jelasnya.
Diakui Pasla, bahwa pihaknya tidak pandang bulu untuk melakukan penyegelan. Memang, untuk melakukan penyegelan bukan haknya. Tetapi, kami minta bantuan Sat Pol PP untuk melakukannya.
‘’Jadi, kemungkinan tadi siang satu buah Indomaret di Tompasobaru, satu Alfamart di Motoling dan satu Alfamart di Tenga telah disegel pengoperasiannya,’’ jelas Pasla yang juga Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Minsel ini.
(andries)

