Amurang, Fajarmanado.com – Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana,SH,SIK,MSi, menerbitkan Maklumat terkait Aksi Demonstrasi atau Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Maklumat bernomor MAK/01/XI/2016 ini dibuat dalam rangka memelihara Situasi Kamtibmas yang Kondusif serta Mencegah Keresahan masyarakat di Wilayah Hukum Polres Minsel.
“Terkait dinamika situasi yang ada di wilayah Ibu Kota Jakarta saat ini tentang adanya Rencana Aksi Demonstrasi pada tanggal 2 Desember mendatang, tentunya harus segera diantisipasi perihal prediksi-prediksi Intelijen mengenai adanya Demo Tandingan di berbagai wilayah,” ungkap Kapolres.
Untuk itu jajaran Polres Minsel telah berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan serta penanggulangan apabila nantinya diperhadapkan dengan Aksi Demo Tandingan tersebut.
“Dalam Undang-Undang Dasar, disebutkan bahwa Negara menjamin Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, itu memang benar, akan tetapi apabila bentuk penyampaian pendapat tersebut mengganggu ketertiban umum, itu khan berarti sudah melangkahi prinsip-prinsip Hak Asazi Manusia. Pelanggaran HAM tersebut tentunya memiliki konsekwensi Hukum,” tegasnya.
Adapun isi Maklumat Kapolres Minsel ini secara terperinci menjelaskan kewajiban dan larangan serta sanksi Hukum yang mengatur perihal mekanisme atau Tatacara dalam Aksi Unjuk Rasa.
Dalam salah satu butir ketentuannya, ditegaskan bahwa Barang Siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan tindakan pidana diancam dengan Hukuman 6 (enam) Tahun Penjara.
Sedangkan Ancaman Hukuman Mati diterapkan kepada barangsiapa dalam kumpulan massa demonstrasi membawa, menguasai, menyimpan, mengangkut atau menggunakan senjata api.
“Maklumat ini telah disebarkan di seluruh Polsek Jajaran serta seluruh Kantor Kecamatan, Kantor Kelurahan dan Desa yang ada di Wilayah Hukum Polres Minsel,” tutup Kapolres.
Inilah Maklumat Kapores Minsel
(andries)


