Manado – Dugaan penyerobotan lahan milik keluarga besar almarhum Yunus Wowor–Yahya kembali memicu polemik serius di wilayah Puncak Pobunak–Ogus, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Lahan seluas kurang lebih 30.750 meter persegi yang diklaim sebagai milik sah keluarga, kini diduga telah dimanfaatkan sebagai lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Pihak ahli waris yang terdiri dari Sumiati Wowor, Marthen Wowor, Sony Wowor, Martha Wowor, dan Nelson Wowor menegaskan bahwa lahan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Kepemilikan disebut telah terdaftar secara resmi sejak tahun 1990 melalui dokumen surat ukur dan registrasi desa REG.NO.380.SU/RD/VIII-90 atas nama Yunus Wowor.
Selain itu, keluarga juga mengungkapkan bahwa kewajiban pajak atas lahan tersebut telah dipenuhi sejak tahun 1989, jauh sebelum munculnya aktivitas pertambangan di kawasan itu.
Namun dalam perkembangan terbaru, lahan tersebut diduga telah dikuasai oleh sejumlah pihak tanpa dasar kepemilikan yang sah. Beberapa nama yang disebut oleh pihak keluarga antara lain Faldy Suak, Lucky Laluyan, Erwin Tumbel, Alfrits Bororing, Lendy Tumbuan, dan Onga Laluyan. Mereka diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin di atas lahan yang masih dalam status klaim sah ahli waris.
Perwakilan keluarga, Marthen Wowor, menegaskan bahwa tidak pernah ada persetujuan atau kerja sama dari pihak keluarga untuk aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Ia menyebut aktivitas itu dilakukan secara sepihak dan tanpa komunikasi dengan pemilik lahan.
“Kami tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apa pun. Aktivitas ini muncul tiba-tiba dan langsung menggunakan alat berat,” ujarnya.
Saat melakukan peninjauan lapangan pada Sabtu (14/3/2026), pihak keluarga menemukan aktivitas tambang masih berlangsung. Mereka kemudian meminta penghentian sementara terhadap dua unit ekskavator dan satu unit breaker yang sedang beroperasi di lokasi.
Lebih jauh, muncul indikasi adanya dugaan pencatutan nama pejabat publik untuk membenarkan aktivitas tersebut. Seorang oknum yang disebut sebagai bagian dari kelompok lingkar tambang di Ratatotok, berinisial FS, diduga menyampaikan kepada aparat bahwa kegiatan tersebut merupakan “perintah Gubernur Sulawesi Utara”.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius dan dinilai berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan nama pejabat negara. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait klaim tersebut.
Di sisi lain, keluarga ahli waris menyatakan telah menempuh jalur hukum dengan melayangkan somasi serta laporan resmi ke Polda Sulawesi Utara sejak Oktober 2025. Namun, mereka menilai proses penanganan perkara belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif dan profesional, serta segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. Mereka juga meminta agar seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi tersebut dihentikan hingga ada kejelasan hukum.
Secara hukum, dugaan penyerobotan lahan dapat merujuk pada Pasal 167 KUHP, sementara aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera memperoleh kepastian hukum demi menjaga keadilan serta kepastian hak atas tanah masyarakat.

